Notaris Hartono Divonis 2 Tahun Penjara, Saham PT Bali Rich Mandiri Dikembalikan pada Hartati
Notaris Hartono Divonis 2 Tahun Penjara, Saham Asoka Tree Resort Dikembalikan pada Hartati
Penulis: Uploader bali | Editor: Aloisius H Manggol
Sebelumnya, majelis hakim juga telah memvonis empat terdakwa lainnya yaitu, Hendro Nugroho Prawira divonis penjara dua tahun, Suryadi divonis 2,6 tahun, serta Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga divonis 2,6 tahun penjara.
Empat terdakwa tersebut juga terbukti memalsukan tanda tangan Hartati, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sekitar 21 Desember 2015.
Hartati dapat membuktikan bahwa tanda tangan tersebut palsu, berdasarkan keterangan staf di kantor Hotman Paris bahwa pada tanggal tersebut, yang bersangkutan tengah berada di Kantor Hotman Paris di Jakarta.
Dalam berkas perkara yang dihimpun Tribun Bali, empat orang yang telah divonis ini, atas bantuan terdakwa Hartono, berhasil menguasai saham PT Bali Rich Mandiri, dengan nilai saham masing-masing: Asral menguasai 400 saham dengan nilai nominal Rp 400 juta, Suryadi 200 saham (Rp 200 juta), Tri Endang Astuti sebesar 300 saham (Rp 300 juta) dan Hendro Nugroho 100 saham (Rp 100 juta).
Sertifikat jual beli saham palsu yang dikeluarkan Hartono ini mengakibatkan susunan pengurus perusahaan tersebut dipegang oleh keempat orang ini.
Jabatan Direktur diisi Suryadi, Komisaris Utama, Asral dan Komisaris, Tri Endang Astuti.
Namun jabatan tersebut hanya jabatan semu, mereka harus mendekam di Rutan Kelas IIB Gianyar. Bahkan, Suryadi yang berperawakan kekar terlihat menangis sesenggukan sejak awal sidang dibuka.(*)