Diduga Melanggar Sempadan Pantai, Tim Perizinan Segera Cek Akomodasi Wisata di Nusa Penida
Beberapa akomodasi wisata resort dan beach club yang dibangun di pesisir Desa Suana, Nusa Penida, ditengarai belum mengantongi izin
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Beberapa akomodasi wisata resort dan beach club yang dibangun di pesisir Desa Suana, Nusa Penida, ditengarai belum mengantongi izin.
Sejumlah masyarakat di Nusa Penida bahkan mengeluhkan dibangunnya sebuah resort dan beach club baru di Desa Suana, Nusa Penida.
Akomodasi wisata tersebut menurut warga, diduga tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan melanggar sempadan pantai.
Terlebih akomodasi tersebut menurut warga dibangun di kawasan suci, yang lokasinya tidak jauh dari Pura Batu Medawu.
"Saya sudah cross check dengan staf saya, beach club dan resort yang baru dibangun di pesisir Desa Suana
belum ada di sistem perizinan kami. Berarti bangunan akomodasi wisata itu belum mengantongi izin. Jadi kalau berizin, sudah pasti ada dalam sistem dan kalau on proses berarti ada register pendaftarannya. Tapi ini sama sekali belum ada pada sistem," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya, Minggu (17/11/2019).
Pihaknya juga mempertanyakan, apakah pihak yang membangun akomodasi wisata tersebut sudah mengantongi dokumen UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau sudah meminta informasi terkait tata ruang.
Karena hingga saat ini, pihak perizinan belum mendapatkan informasi rinci terkait akomodasi wisata tersebut.
"Kalau sudah lengkap persyaratannya, harusnya segera mendaftarkan dan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baru saya mengecek ke lapangan. Tapi ini kami cek ke sistem perizinan kami, belum ada atas nama akomodasi yang dimaksud," tegas Sudarkajaya.
Pihaknya menegaskan, investor tidak bisa seenaknya membangun akomodasi wisata.
Jika bangunan tersebut tergolong Penanaman Modal Asing (PMA), harus memenuhi syarat nilai bangunannya minimal Rp10 miliar, diluar nilai tanah.
Begitupula dengan ketentuan sempadan pantai itu, minimal berjarak 100 meter dari titik pasang terendah.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim perizinan akan turun ke Desa Suana untuk mengecek keberadaan wisata yang dikeluhkan masyarakat tersebut.
Jika nanti terbukti melanggar sempadan pantai dan perizinan, akan segera dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk penindakan.
"Kami akan segera turun melakukan pengecekan, jika itu memang ada pelanggaran akan kami tindak tegas," jelas Sudiarkajaya. (*)
Hoki dan Mujur! 9 Zodiak Paling Bersinar dan Beruntung Besok Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Kisah Pria Lombok Nikahi Bule Perancis dengan Mas Kawin Cerek dan Cobek Batu, Jumpa Pertama di Bali |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tiba di Kantor KPK, Sosok Edy Rahmat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Anda Perlu Tahu Saldo Minimal Tabungan di Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN |
![]() |
---|
Anda Terima Uang Nyasar, Segera Tempuh Langkah Ini Agar Tidak Masuk Penjara |
![]() |
---|