Pembuatan SKCK di Polresta Denpasar
Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Ini Cara Pembuatan SKCK di Polresta Denpasar
Untuk pembuatan SKCK CPNS 2019 di Polresta Denpasar, pemohon harus melengkapi beberapa syarat.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu syarat yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2019
Untuk pembuatan SKCK CPNS 2019 di Polresta Denpasar, pemohon harus melengkapi beberapa syarat.
"Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dibawa pemohon. Seperti foto copy KTP, foto, sidik jari," ujar Kasat Intel Polresta Denpasar Kompol Anak Agung Oka Kusuma, saat ditemui Tribun Bali, Selasa (19/11/2019).
Lebih lengkap dikatakan Anak Agung Oka Kusuma, mengenai persyaratan yang perlu dibawa yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan pas foto 4x6.
Paling tidak membawa 4 sampai 6 lembar pas foto lalu dilanjutkan pembuatan kartu sidik jari.
Untuk pembuatan SKCK, Anak Agung Oka Kusuma mengatakan masyarakat hanya diminta membayar sebesar Rp 30 ribu.
"Untuk bayarnya hanya Rp 30 ribu dan kalau untuk proses pembuatan SKCK ini tidak lama, satu jam sudah selesai," tambahnya.
Sementara itu mengenai masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan saja.
"Masa berlakunya hanya 6 bulan saja. Kebanyakan kita layani di sini yang mau mendapat pekerjaan di swasta dan mahasiswa. Tapi sekarang meningkat karena banyak yang mau daftar CPNS," tutup Agung Oka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/skck_20161112_205116.jpg)