Kronologi Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Denpasar, Korban Teriak, Pria Ini Lari Telanjang Bulat

Achmad Yahya Nurrochim (22), nekat melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap SS (20).

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
dok Satreskrim Polresta Denpasar/Tribun Bali
Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan Achmad Yahya Nurrochim (kiri) saat ditunjukkan tim Opsnal Polresta Denpasar di Polresta Denpasar. 

Seperti celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam warna ungu, kaos hitam, sandal jepit milik pelaku di kamar kos korban.

"Dari kejadian tersebut, kita sangkakan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Pasalnya 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutup Kompol I Wayan Arta Ariawan. (*) 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved