Istri Korban Sedang Hamil Tua, Ratusan Orang Geruduk Pengadilan Minta Pembunuh Dihukum Mati

Ratusan warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan

Editor: Rizki Laelani
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

Istri Korban Sedang Hamil Tua, Ratusan Orang Geruduk Pengadilan Minta Pembunuh Dihukum Mati

TRIBUN-BALI.COM, PAMEKASAN - Pengadilan Negeri Pamekasan digeruduk keluarga korban pembunuhan.

Ratusan warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (20/11/2019) siang.

Mereka keluarga Rasidi, korban pembunuhan keji yang terjadi di Pamekasan.

Menurut kuasa hukum dari keluarga korban Rasidi, Muslim, massa yang datang menuntut pelaku penikaman Rasidi diberikan hukuman mati.

"Bagi saya wajar mereka datang ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menyampaikan permintaan itu. Karena dari pihak keluarga menginginkan agar si pelaku dijatuhi hukuman mati," katanya kepada TribunMadura.com.

Muslim mengatakan, dirinya mewakili keluarga korban meminta kepada Jaksa agar memberikan tuntutan yang seadil-adilnya kepada tersangka.

"Mari jaksa dan hakim buka hati nurani kita, mengingat istri keluarga korban ini sedang hamil tua dan masih harus menjadi tulang punggung keluarga lantaran suaminya dibunuh," ujarnya.

"Dan permintaan dari keluarga agar menjatuhi hukuman mati kepada pelaku atau hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Sekadar diketahui pembunuhan yang menimpa Rasidi (korban) dilakukan oleh Ruslan warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (11/7/2019) lalu.

Rasidi dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Rabu (24/7/2019) lalu.

Peristiwa penikaman terjadi di Jalan Raya Bujur tengah tepatnya di selatan Pasar Selasaan, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kemudian Jum'at (12/7/2019) pukul 01.00 WIB, Ruslan (28) pelaku pembunuhan berhasil diamankan dan ditangkap oleh jajaran personel kepolisian Polsek Tamberu. (*)

Artikel ini ditulis Kuswanto Ferdian telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved