Restu Menikah Tak Didapat, Gadis 14 Tahun Justru Jadi Sasaran Nafsu Binatang Sang Ayah
Sebut saja korban Bunga (bukan nama sebenarnya) selama ini memang tinggal bersama ayah kandungnya sejak kedua orangtuanya bercerai.
"Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata AKP Tiksnarto Andaru
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menerangkan, tersangka AJ yang saat ini sudah diamankan polisi ini mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi jika korban mau dinikahkan.
Syarat tersebut yakni AJ minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," katanya.
Awal petaka yang dialami Bunga ketika ia diajak sang ayah menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.
Di penginapan itulah, sang ayah melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya sendiri yang saat itu meminta izin menikah.
Terlebih, Bunga diancam akan dipukul jika tak mau menuruti kemauannya.
Saat itu, tak banyak yang bisa diperbuat oleh Bunga.
Bunga pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya, AJ.
Namun, kelakuan AJ semakin menjadi-jadi.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah kepada putri sendiri.
Tak hanya di penginapan, AJ juga melampiaskan nafsu bejatnya ketika istrinya sedang tidur di rumah.
"Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.