Serikat Pekerja Jembrana Akan Ikut Sosialisasi Kenaikan UMK
sosialisasi nantinya, tidak hanya pengusaha tapi juga wakil pekerja dan serikat pekerja diikutsertakan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Nilai ini sebagai acuan UMK Kabupaten/Kota di Bali.
• 299 Proposal Tak Cair Tahun Ini, Kelompok Masyarakat Bisa Ajukan Ulang di 2020
• Padmasana Tertinggi di Indonesia ada di Pura Agung Amerta Bhuana Batam
Atas hal ini, Jembrana pun mengajukan UMK sebesar Rp 2. 557.102.
Lebih tinggi sekitar Rp 108.102 ribu dari penetapan UMP.
Sukirman mengaku, masih banyak perusahaan di Jembrana yang menggaji karyawannya di bawah UMK.
Contohnya perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, perusahaan sektor perikanan atau perusahaan retail.
Kondisi ini menurutnya sangat memprihatinkan.
"Masih ada. Nah itulah nanti akan ada dalam evaluasi dan monitoring oleh pemerintah dan pihak terkait," paparnya.
Di bagian lain, Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, I Komang Suparta mengatakan, atas kenaikan UMK Kabupaten Jembrana itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi pekan depan.
Sosialisasi akan melibatkan Apindo dan KSPSI.
Sebagian besar perusahaan besar, kata dia, memang sudah melakukan upah layak.
Meskipun memang ada saja yang memang belum.
"Nanti dalam monitoring pada bulan Maret 2020 atau sebulan atau dua bulan setelah penerapan akan dilakukan monitoring. Yang pertama itu ditekankan itu BPJS. Untuk penekanan hak BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan," jelasnya.
(*)