Sidak TPA Suwung
Sidak TPA Suwung, Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Bali Angkat Bicara
FKPL sendiri sempat mengkritisi sengkarut permasalahan pengelolaan sampah di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidak oleh puluhan prajuru Banjar Adat Pesanggaran dan Suwung Batan Kendal Denpasar, Bali di TPA Suwung pada Minggu (24/11/2019) mendapat apresiasi dari Forum Komunikasi Peduli Lingkungan (FKPL) Bali.
FKPL merupakan organisasi gabungan peduli lingkungan yang terdiri dari Trash Hero Indonesia, PPLH Bali, Griya Luhu, Yayasan Tukad Bindu, Yayasan Lengis Hijau dan berbagai bank sampah di Bali.
FKPL sendiri sempat mengkritisi sengkarut permasalahan pengelolaan sampah di Bali, sejak daya tampung TPA Suwung sudah sangat overload dan darurat akhir-akhir ini.
Kondisi ini terjadi karena pemerintah dinilai tak memiliki keseriusan dan solusi yang kongkret atas permasalahan sampah.
Juru Bicara FKPL, Ida Bagus Mandhara Brasika, permasalahan sampah sebenarnya sederhana saja, terletak pada pola hidup pada masyarakat itu sendiri dalam memandang sampah.
Sorotan pengelolaan sampah di Bali masih saja selalu berujung di hilir atau tepatnya di TPA.
Karena pemahaman dan konsep yang berkembang tentang TPA adalah 'Tempat Pembuangan Akhir', bukan sebagai “Tempat Pemrosesan Akhir”.
Seberapapun luas lahan yang disediakan untuk TPA tidak akan pernah cukup atau bertahan lama karena permasalahan di hulu hampir tidak pernah diselesaikan.
''Bukan hanya soal sampah, bukan soal uang dan anggaran pengelolaan. Harusnya yang ditata kan di level pola budaya masyarakat dulu,'' ungkapnya dikonfirmasi, Minggu (24/11/2019).
Pemprov Bali sendiri juga mengapresiasi langkah Gubernur yang mengeluarkan Pergub No 47/2019 tentang Pemilahan Sampah di Tingkat Rumah Tangga.
Namun itu dirasa belum cukup, karena sifat Pergub hanya sebagai imbauan saja karena tidak ada sanksi dan ketegasan berarti.
Hingga akhirnya, warga terdampak TPA Suwung sendiri sampai bergerak melakukan sidak karena pemerintah dinilai lamban dan tidak serius.
Apalagi dalam hal ini, kata dia, warga terdampak sendiri menemukan adanya indikasi pelanggaran dari Pemda Badung terkait perjanjian kerjasama membuang sampah di TPA Suwung.
Dalam perjanjian yang diteken, Pemda Badung hanya diperbolehkan mengirim sampah zebanyak 15 truk per harinya selama sebulan.
Namun dalam kenyataannya, jumlah produksi sampah yang dikirim melampau batas terbukti dengan adanya sidak warga sekitar hari ini.