Basuki Trikora Putra Sebut Gaji Komisaris Pertamina Rp 3,2 Miliar per Bulan Hoaks
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengungkapkan gaji komisaris Rp 3,2 M adalah hoaks.
TRIBUN - BALI.COM - JAKARTA - Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengungkapkan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang disebut-sebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks. Sebelumnya sempat menyebar informasi bahwa gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya anggap saya itu hoaks ya, Pak," kata Basuki Trikora Putra saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia menuturkan angka itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan Basuki tidak tahu dari mana perhitungan hingga menghasilkan angka Rp 3,2 miliar per bulan tersebut.
"Itu angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita juga tidak tahu dari mana angka sebesar itu," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat gaji dan kompensasi. Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar. Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Dalam laporan itu disebutkan bahwa manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan. Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.
Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris. Dengan perhitungan pembagian rata, maka per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah menunjuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) menggantikan Tanri Abeng. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengharapkan Ahok di Pertamina dapat melakukan pengawasan lebih baik agar rantai bisnis dari hulu hingga hilir efisien sehingga turut berkontribusi menekan defisit minyak dan gas.
"Yang menjadi perhatian pemerintah adalah menekan defisit migas secara gradual. Itu harus menjadi perhatian bagi Ahok. Maka itu harus diperhatikan sisi hulu dan hilir," ujar peneliti Indef, Abra PG Talattov seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2019).
Abra menyebut, tugas komisaris memang bukan di operasional perusahaan, tetapi melakukan pengawasan terhadap direksi dan mengevaluasi program kerja. Namun, setidaknya Ahok diharapkan dapat memberikan arahan agar program pemerintah tercapai.
Dari sisi hulu sebut dia, Pertamina harus lebih dapat meningkatkan produksinya, yang tidak kalah pentingnya adalah menemukan cadangan-cadangan baru. Sementara sisi hilir, Pertamina harus dapat mengoptimasi kilang untuk memenuhi kebutuhan BBM, terutama untuk mewujudkan BBM satu harga.
"Di hulu bagaimana Pertamina bisa meningkatkan lifting Migas, blok-blok migas harus segera dieksplorasi dan ditingkatkan produksinya. Dari sisi hilir bagaimana mendorong Pertamina menyelesaikan dan melakukan pembangunan kilang-kilang minyak baru untuk pemerataan energi," ucapnya.
Sebagai perwakilan pemerintah, lanjut Abra, Ahok juga diharapkan dapat memastikan kelancaran program pemerintah dalam pemakaian bahan bakar minyak dengan campuran 30 persen nabati atau B30.