Debt Collector Sekap Ibu dan Anak Viral, Tak Diizinkan Keluar Rumah untuk Beli Makanan
Debt Collector Sekap Ibu dan Anak Viral, Tak Diizinkan Keluar Rumah untuk Beli Makanan
TRIBUN-BALI.COM, BATAM - Seringkali debt collector melakukan kekerasan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet.
Terbaru, kekerasan dilakukan debt collector di Batam, Kepulauan Riau. Para debt collector ini menyekap ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.
Penyekapan ibu dan anak itu akibat tidak bisa membayar utang pinjaman dari koperasi ilegal yang telah jatuh tempo.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Erry Syahrial mengatakan, pelaku sudah diamankan jajaran Polresta Barelang.
"Alhamdulillah ibu dan kedua anak yang disekap debt collector sudah berhasil kami selamatkan malam tadi," kata Erry, Senin (25/11/2019).
Dia baru mengetahui adanya penyekapan karena korban mengirimkan pesan singkat ke dirinya.
Korban mengaku anaknya tidak bisa berangkat ke sekolah karena pintu rumah korban digembok dari depan oleh oknum debt collector tersebut.
"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar, Pak. Kami kelaparan mau beli makanan," terang Erry membacakan pesan singkat korban yang diterimanya.
Dia menambahkan, korban beserta kedua orang anaknya sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasanya.
"Pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, seharusnya jika ada masalah pada orangtua, jangan dilibatkan ke anaknya," tegas dia.
Debt collector rampas mobil pengantin
Sebelumnya, kekerasan yang dilakukan oleh debt collector menimpa keluarga pengantin.
Gerombolan debt collector mengadang rombongan pengantin di tengah jalan.
Gerombolan debt collector itu juga merampas Daihatsu Xenia yang ditumpangi rombongan.
Peristiwa gerombolan debt collector merampas mobil Xenia yang ditumpangi rombongan pengantin di Karawang yang akan menuju lokasi hajatan di Cikuda Kabupaten Bogor pada Minggu (22/6/2/2019).
Sontak, perbuatan gerombolan debt collector tersebut membuat acara pernikahan amburadul karena rombongan pengantin harus menunggu kendaraan lain.
Bahkan, gerombolan debt collector tersebut juga menyuruh rombongan pengantin naik angkot menuju ke lokasi pernikahan.
Lebih kasihan lagi sampai mengorbankan anak kecil, saking capeknya mereka sampai tertidur di atas rumput.
Kejadian itu diposting oleh page Facebook IWO Karawang.
Postingan tersebut mengabarkan mobil rombongan pengantin diberhentikan oleh gerombolan debt collector.
Berita yang dikutip dari AlexaNews.ID ini menceritakan mobil rombongan besan pengantin.
Mereka memaksa agar supir beserta penumpang turun dan menyerahkan mobil.
Selanjutnya mereka disuruh naik angkot.
Tapi, ditolak oleh rombongan mobil yang dikendarai Karsim alias Borjen itu dan minta diselesaikan di kantor polisi.
Dikutip dari AlexaNews.ID, Ocih warga Karawang yang berdomisili di Desa Jayamulya Kecamatan Cibuaya, salah seorang keluarga menceritakan yang mereka alami.
“Rombongan besan berangkat dari Karawang untuk datang ke acara kondangan pada jam 07: 00 pagi menuju ke alamat Kampung Cikuda Desa Wana Herang. Berangkat 2 mobil yang satu mobil kol buntung dan yang satu mobil Xenia warna silver,” ujar Ocih.
“Rombongan tersebut membawa kejadian yang menimpa keluarganya ke kantor kepolsian sektor cibubur,” kata dia.
Katanya dugaan perampasan ini kini ditangani kepolisian sektor Cileungsi.
Rupanya Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia belum tersosialisasi baik.
Karena melakukan perampasan atau eksekusi kendaraan seharusnya dilakukan setelah melalui keputusan jaksa di pengadilan.
Tarik Paksa Taksi Online
Sebelumnya sebanyak lima orang debt collector juga dilaporkan menarik paksa taksi online yang dipakai driver online AK diamankan anggota Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) ke Polsek Wonocolo, Selasa (23/4/2019).
Hal itu dilakukan lantaran AK dan 5 orang debt collector tersebut bersitegang dan hampir terjadi perkelahian.
Kejadian tersebut bermula saat AK mengantarkan penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo II kav.321, Surabaya.
Saat AK selesai mengantar dan keluar dari lokasi Klinik Pratama, tiba tiba datanglah 5 orang debt collector yang mencoba mengambil mobil driver dengan alibi bahwa driver tersebut telah telat membayar angsuran selama 2 bulan.
AK menolak karena jatuh tempo adalah setiap tanggal 25, berarti keterlambatan adalah 1 bulan dan driver telah berjanji kepada debt collector akan melakukan membayar lunas tepat pada tanggal 25.
"Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran," kata Humas Frontal, David Walalangi sesuai rilis yang diterima TribunJatim.com.
Pihak Debt Collector menolak dan meminta uang kompensasi tersebut Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Seketika terjadilah perdebatan di lokasi sehingga driver online yang sedang melintas segera mengontak pihak Frontal dan membantu rekan Driver Online agar tidak terlibat pada kontak fisik
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan pihak Frontal segera mengamankan Debt Collector bersama Driver Oline AK ke Polsek terdekat dan agar ada penengah dalam permasalahan ini.
Frontal membawa Debt Collector dan Driver yang sebagai korban ke Polsek Wonocolo sebagai Polsek terdekat.
Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan oleh pihak Polsek Wonocolo ternyata dalam mobil Debt Collector Finanche Andalan didapati senjata tajam.
"Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.
Debt Collector tewas diamuk massa
Seorang dept collector inisial M (51 tahun) harus tewas meregang nyawa usai ketahuan warga mengambil paksa kendaraan hingga terjadi aksi main hakim sendiri.
Warga Pasaman Barat tewas diamuk massa yang mengamuk pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum tewas, M bersama lima rekannya yang lain diamuk massa karena diduga mengambil paksa 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 milik konsumen di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Dari keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza , M tewas setelah diamuk massa dan mengalami luka serius di bagian kepala seperti yang dikutip Bengkulu Today.
Sementara lima rekan lainnya adalah PK (41) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, DR (42) Padang Panjang hanya mengalami luka ringan.
Diceritakan Kasat, mulanya ada 8 debt collector yang mengambil unit Mistubishi L 300 milik Egi.
Saat itu, Egi sedang membawa tandan buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan sekitar pukul 12.00 WIB.
Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan.
Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok.
Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam.
Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu yang membuat kaca mobil pecah.
Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan.
Bahkan warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak.
Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga.
Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan M meninggal dunia.
Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.
Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.
Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.
"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.
Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.
Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.
Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.
Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.
Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.
Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing. (Tribun Medan)