Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dewan Ngambek? Rapat Anggaran di Badung hanya Dihadiri 2 Anggota, Pembahasan Ditunda

Beberapa jam sebelum rapat digelar, terlihat ada sekitar 39 anggota DPRD Badung yang hadir, namun saat akan rapat, hanya 2 dewan yang hadir.

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/ i komang agus aryanta
ruang rapat DPRD Badung terlihat kosong saat pembahasan soal anggaran pada Senin (25/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG– Ruang rapat gedung DPRD Badung yang megah terlihat kosong saat rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Badung Senin (25/11/2019).

Rapat yang Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) terpaksa diskorsing hingga dua kali sampai akhirnya harus ditunda sehari atau pada Selasa (26/11/2019).

Dewan ngambek? 

Informasi yang dihimpun, kalangan anggota dewan jengkel karena realisasi hibah yang difasilitasi dewan ngadat. Sehingga ketidakhadiran para anggota dewan dalam Rapat Banggar dengan TAPD tersebut mengundang tanda tanya.

Pantauan di lokasi, rapat yang diskorsing itu pun mulai pukul 10.30 Wita. Bahkan hanya dihadiri Ketua DPRD Badung I Putu Pawata dan dua wakilnnya I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta.  

Kemudian hanya dua anggota dewan yang hadir yakni Nyoman Suka dari Fraksi Golkar dan  I Made Wijaya alias Yonda dari fraksi Gerinda. 

Jumlah dua anggota dewan ini dari total jumlah 37 anggota DPRD Kabupaten Badung (di luar pimpinan dewan).

Padahal pada saat tes urine yang diselenggarakan oleh BNNK Badung sekitar pukul 09.00 Wita tadi sebanyak 39 anggota dewan yang hadir.

APBD Badung 2020 Rp 6,3 Triliun, Dewan Nilai Hanya 30% Potensi Pajak Tergarap

KK Terbaru di Badung Dilengkapi Barcode, Disdukcapil Jemput Bola Lakukan Pemutakhiran

Kemudian dari TAPD langsung dihadiri oleh Ketuanya I Wayan Adi Arnawa yang juga sebagai Sekda Badung didampingi oleh Kepala Bappeda Made Wira Dharmajaya, Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung I Made Sutama, dan sejumlah pejabat lainnya.

Karena peserta rapat dari kalangan dewan hanya 2 anggota DPRD saja, rapat pun ditunda atau diskorsing sampai pukul 15.00 Wita. 

Namun sebelum rapat diskorsing, Wakil I DPRD Badung, I Wayan Suyasa menegaskan, skorsing rapat ini perlu disepakati bersama.

Hal itu menurutnya karena dewan juga memiliki kewenangan untuk mempelajari RAPBD tersebut.

“Minimal hak-hak yang ada di kita (dewan) perlu kita pelajari dulu,” tegas Suyasa.

Ia mempertanyakan mengenai hak dewan yang sudah disepakati dari awal mengenai hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).  

“Kitatidak menggarang (berebut) hibah, tapi ini tanggung jawab  kami selaku wakil rakyat.  Haknya sama dengan pemerintah dalam ini Bupati yang memiliki hak untuk memberikan bantuan hibah kepada masyarakat.  Selain kami yang sudah berbuat kepada masyarakat, sejauh mana kedepan dan anggaran itu harus masuk secara legalitas formal di RAPBD, ” terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved