Pilkada 2020

Komisioner KPU Tegaskan Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada Masih Mungkin Berubah

KPU saat ini masih mempertimbangkan untuk memuat aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang

Editor: DionDBPutra
KOMPAS.com/MEI LEANDHA
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik 

Komisioner KPU Tegaskan Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada Masih Mungkin Berubah

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, larangan mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020 masih belum final.

KPU saat ini masih mempertimbangkan untuk memuat aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pilkada.

Namun demikian, Evi mengatakan, rencana itu bisa saja berubah.

"Iya (masih bisa berubah), kami tentu mendengar masukan-masukan dan menjadikan pertimbangan kami ya untuk terkait dengan napi koruptor ini," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Teco : Spaso Sangat Capek, Bukan Fisik Saja Tapi Mental Juga

Ngaku Dihamili Putra Mantan Kapolri hingga Ditinggal Mati Tunangan, Anggita Sari Kini Lepas Lajang

Ramalan Zodiak Cinta Senin 25 November 2019: Capricorn Bebas Stres, Aries Ingin Segera Menikah

Evi mengatakan, rancangan PKPU tersebut sudah diharmonisasikam dengan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).

Saat ini, tahapannya tinggal menunggu finalisasi KPU, dan selanjutnya dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan.

"Nanti tentu akan kami plenokan, setelah kami plenokan baru nanti kami serahkan (ke Kemenkumham) untuk diundangkan," ujar Evi.

Evi menambahkan, dalam pertimbangannya, KPU mendengar pendapat dan pandangan pihak terkait. Antara lain Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"KPU yang memutuskan apakah tetap melakukan membuat pelarangan ( eks koruptor) atau kemudian seperti yang masukan dari berbagai pihak," kata dia.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun, hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Final, Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Mungkin Diubah

.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved