Bea Cukai Bali Adang Kapal dari Timor Leste, Diduga Terkait Bisnis Pakaian Bekas dari China
Perbatasan Indonesia-Timor Leste ini selalu menjadi titik masuknya pakaian bekas ke Indonesia
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR– Petugas Bea Cukai Bali Nusra mengggalkan upaya penyelundupan masuknya kapal dari Timor Leste yang membawa sedikitnya 500 karung isi pakaian bekas menuju Indonesia.
Ada dugaan pengiriman ini terkait dengan bisnis pakaian bekas?
“Ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan TNI dengan melakukan penindakan terhadap kapal yang diduga mengangkut pakaian bekas dari Timor Leste tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean,” ungkap Sulaiman, selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Bali Nusra, Selasa (26/11/2019).
Sulaiman yang juga Plh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra menjelaskan kronologi penindakan Kapal di perairan Pulau Keramat, Kecamatan Utan, Sumbawa yang dilakukan pada 20 November 2019.
“Semua berawal dari informasi intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bahwa adanya kapal yang diduga bermuatan pakaian bekas dari Timor Leste menuju Pelabuhan Burung, Sumbawa,” tambahnya.
Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan pelacakan dan penindakan terhadap target.
Pada pukul 14.50 WITA, bersama personil Pomdam, tim berhasil melakukan penindakan terhadap kapal tersebut sebelum memasuki perairan Labuan Burung, tepatnya perairan Pulau Keramat, Sumbawa.
Dari hasil pemeriksaan, kedapatan kapal ini membawa muatan 500 karung pakaian bekas dari Timor Leste tujuan pelabuhan Burung, Sumbawa.
• Soal Sampah Impor ke Indonesia, Yang Masuk Bali Bukan Sampah Tapi Malah Pakaian Bekas
• Impor Kapal Bekas Akan Serang Banyuwangi, Anggota DPR Sebut Pemerintah Pasti Tegas
Dari penindakan ini sebagai barang bukti adalah kapal dan pakaian bekas sebanyak 500 karung, sebagai tersangka yaitu Nahkoda kapal berinisial MT, WNI.
Selanjutnya atas sarana pengangkut dan muatannya dibawa ke pelabuhan Badas, Sumbawa. Terhadap tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Sumbawa.
Atas penindakan ini pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sampai saat ini, Bea Cukai Bali Nusra telah berhasil mengungkap 5 kasus upaya penyelundupan pakaian bekas ke wilayah Republik Indonesia.
“Perbatasan Indonesia-Timor Leste ini selalu menjadi titik masuknya pakaian bekas ke Indonesia, hal ini dikarenakan di Timor Leste merupakan tempat penghubung masuknya pakaian bekas asal Cina dan Singapura. Juga di sana tidak ada larangan untuk mengimpor limbah ke negaranya.” tutur Sulaiman.(*)