Asal Usul Pencemaran Air di Tukad Badung Berubah Merah, Satpol PP Denpasar Bakal Sanksi Pelaku Ini

Air sungai Tukad Badung yang semula berwarna hijau kecoklatan berubah menjadi merah darah, Selasa (26/11) pagi.

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / M Ulul Azmy
Air sungai Tukad Badung, tepatnya di kawasan Kelurahan Dauh Puri Kauh, Jalan Imam Bonjol Utara, Denpasar tiba-tiba berubah warna jadi merah, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Air sungai Tukad Badung yang semula berwarna hijau kecoklatan berubah menjadi merah darah, Selasa (26/11) pagi.

Fenomena ini langsung viral dan menjadi perbincangan hangat warga Kota Denpasar.

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi merasa heran ketika pertama kali melihat kondisi air sungai di wilayahnya berubah jadi merah.

Setelah ditelusuri ternyata warna merah itu bersumber dari limbah yang dibuang Nurhayati, pengusaha tekstil celup di Jalan Pulau Misol I No 23 Dauh Puri Kauh, Denpasar.

Saat didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kota Denpasar dan perbekel desa, Nur Hayati mengakui perbuatannya. \

Dia berjanji tak memproduksi tekstil selama belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik.

Wanita asal Pekalongan ini mengaku tidak pernah memproduksi kain celup di kediaman yang ditempatinya sejak 2005.

Di sana hanya dimanfaatkan sebagai gudang kain celup sebelum didistribusikan ke konsumen.

Pada Senin malam dia membuat 200 kain celup karena ada pesanan mendadak dari warga.

''Tumben-tumben ini produksi karena ada pesanan mendadak warga buat seragam,'' katanya kepada petugas.

Namun, dia lupa, tidak memiliki sistem IPAL yang baik sehingga limbah dialirkan saja ke sungai.  ''Iya saya gak perhitungkan itu," kata Nurhayati.

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi  mengatakan, selama ini pihaknya selalu membina para pengusaha sablon maupun tekstil di wilayahnya agar tidak mencemari lingkungan. 

''Di wilayah saya ada sekitar 3 sampai 4 pengusaha sablon dan tekstil dan selalu kita bina untuk mengelola limbah,'' katanya.

Kepala UPT Laboratorium DLHK Kota Denpasar, Mega mengatakan, petugas sudah mengambil sampel 1 liter air sungai yang merah untuk diuji.

Uji laboratorium butuh waktu minimal 5 hari. ''Hasil uji lab ini akan dipakai sebagai dasar untuk tindak lanjut penegakan hukum kepada pengusaha terkait,'' katanya.

Tidak Sesuai Standar

Kepala Satgas DLHK  Kota  Denpasar, Eko Astinama mengatakan, berdasarkan  hasil penyelidikan, sarana IPAL usaha kain celup polos itu tidak sesuai standar baku mutu.

Akibatnya, limbah pewarna merembes ke sungai dan berpotensi bahaya bagi lingkungan di sana.

Eko menunggu hasil uji lab untuk mengetahui seberapa besar dampak limbah pada sungai.

Tindakan terhadap pelaku mengacu pada UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

''Perbuatan ini bisa dikenakan pidana termasuk denda kurang lebih sampai Rp 3 miliar hingga penutupan usaha jika membandel,'' tegas  pria yang bekerja di Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK ini.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan,  pihaknya sudah menyelidiki kejadian itu dan pelakunya akan disidangkan, Jumat (29/11).

"Kami amankan pukul 09.30 Wita, sudah kami lakukan penyidikan dan Jumat kami sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Sayoga.

Sayoga menambahkan, pengusaha sablon ini tak memiliki izin usaha sehingga bisa ditutup.

"Ini bisa ditutup, saya memang sedang proses ke arah penutupan," kata Sayoga.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra menilai pemerintah yang dalam hal ini DLHK Kota Denpasar tidak tegas menangani masalah ini.

"Ini masalahnya pemerintah kurang tegas, pemerintah harus tegas kalau ada kejadian itu lagi.

Tempat usahanya disegel, dipasang police line, ditindak tegas," kata Susruta, Selasa (26/11) siang.

Ia mengatakan pemerintah bisa menempuh jalur hukum bahkan cabut izin usaha tersebut.

"Pemerintah belum serius, tipiring terus akan tetap seperti itu. Tegas, segel usahanya, ambil tindakan tegas," katanya.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi mengatakan Satpol PP Kota Denpasar yang akan memberikan efek jera.

"Satpol PP yang akan memberikan efek jera dengan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi denda atau kurungan," katanya.  (azm/sup)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved