Polda Bali Kritisi Penempatan Aksara Bali, Datangi Dewan Usulkan Aturan Direvisi
Penempatan aksara Bali tersebut sebelumnya telah diatur dalam Pergub 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mempersoalkan penempatan akasara Bali diatas huruf Latin berbahasa Indonesia dalam plang papan nama kantor dan fasilitas publik yang ada di Bali.
Penempatan aksara Bali tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Pihak Polda Bali kemudian mendatangi pihak DPRD Bali untuk memberikan saran dan masukannya.
Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol. Moch Khozin, mengatakan lembaga Kepolisian mempunyai peran untuk mengingatkan lembaga lain baik eksekutif maupun legislatif.
Menurutnya tujuan utama penggunaan aksara Bali ini adalah melestarikan budaya Bali.
Hanya saja dalam kesempatan itu pihaknya atas perintah Kapolda Bali, Deskripsi Irjen. Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, melakukan pelurusan terkait penempatan tulisan yang menggunakan aksara Bali diatas huruf Latin Bahasa Indonesia.
“Tidak ada kita membedakan atau melarang. Ini hanya sama-sama kita meluruskan. Poinnya adalah agar kedepan Bali tidak dijadikan contoh, (masyarakat menganggap ) disana bisa (Bali red), disini harusnya juga bisa. Di Bali bisa, kenapa kita tidak,” kata Khozin, usai melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Dewan dan Eksekutif di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Bali, Rabu (27/11/2019).
Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut dia, maka landasan dasar hukum yang digunakan adalah UUD 1945 pasal 36, UU nomor 24 tahun 2009 dan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Maksud dari landasan dasar hukum itu adalah keberadaan aksara Bali menjadi pertimbangan Kapolda agar penempatan penulisannya sesuai dengan aturan dan landasan UUD 1945, UU nomor 24 tahun 2009 dan sumpah pemuda.
Sambungnya, karena Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, maka tetap bahasa Indonesia yang menjadi bahasa yang diutamakan, sehingga penempatan aksara latin seharusnya berada diatas aksara Bali.
UPDATE: 2 Tersangka Pembobol Polda Bali Masih Diburu Polisi, Senjata Api Tak Disinggung |
![]() |
---|
Pawai Hias Telur Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid At Taqwa Polda Bali |
![]() |
---|
Dialog Publik dengan Para Santri, Polda Bali Jelaskan Ciri-ciri Orang Terpapar Radikalisme |
![]() |
---|
Cegah Paham Radikalisme, Polda Bali Gelar Dialog Publik Sampaikan Ciri Orang Terpapar Radikalisme |
![]() |
---|
Jambret Spesialis Bule di Sanur Dibekuk Polisi, 'Dipepet di Pagar Rumah, Langsung Kabur' |
![]() |
---|