Pemkab Bangli Lakukan Mutasi Jabatan terhadap 9 Esselon II Hari Ini
Lebih dari tiga tahun kosong, Pemkab Bangli akhirnya melakukan mutasi jabatan bagi kalangan pejabat esselon II.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Mutasi jabatan, kata Sekda, sesuai ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang baik itu di PP 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian, setiap pejabat wajib dilakukan evaluasi minimal 2 tahun setelah menjabat, atau maksimal 5 tahun.
“Jadi Pak Bupati dasarnya dari hasil pemantauan beliau perlu dievaluasi. Biar tidak terlalu lama, barangkali akan menumbuhkan kejenuhan, perlu penyegaran di tugas pokok dan fungsi. Jadi itu dasarnya. Dan belum tentu yang dimutasi itu jelek (kinerjanya), bisa jadi karena dia bagus, sedangkan ditempat lain terjadi kekurangan, maka yang bersangkutan ditempatkan disana. Sehingga tempat tersebut berkembang. Namun penilaian itu seluruhnya ada di Pak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya.
Sedangkan disinggung pasca dilakukan mutasi jabatan, Sekda mengatakan akan segera dilakukan persiapan lelang jabatan atau seleksi terbuka.
Dalam hal ini, menurutnya ada kemungkinan akan dibentuk panitia seleksi (pansel) baru, mengingat salah satu anggota pansel yakni Kepala BKD-PSDM juga dimutasi.
“Apakah panselnya akan diubah oleh pak bupati, kan beliau nanti yang membuat keputusan bupati lagi tentang pembentukan pansel,” ungkapnya.
Lelang Jabatan
Pasca dilakukan pembentukan, imbuh Sekda, pansel akan menghadap Bupati meminta arahan jabatan yang akan dilelangkan. Sebab belum tentu semua jabatan akan dilelang, dan kewenangan tersebut kembali kepada Bupati selaku PPK.
Setelah diberikan arahan pansel melakukan koordinasi dengan KASN terkait lelang terbuka jabatan tinggi pratama.
Setelah keluar rekomendasi dari KASN, selanjutnya diumumkan ke media dan bersurat keseluruh Kabupaten/Kota sesuai batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi.
“Setelah itu langsung berhubungan dengan pansel. Mereka kita panggil untuk melakukan serangkaian tes. Baik berupa karya tulis hingga tes wawancara. Selanjutnya kita serahkan ke Pak Bupati ranking I, II, III di masing-masing peserta yang mengikuti seleksi,” terangnya.
Pria asal Banjar Brahmana Bukit, Kelurahan Cempaga ini menambahkan dalam lelang jabatan juga mengejar sebelum tanggal 7 Januari.
Seandainya lebih dari tanggal tersebut, satu-satunya jalan untuk pelantikan perlu rekomendasi dari Mendagri. Namun dengan batas waktu tersebut, Sekda menilai akan membutuhkan izin dari Mendagri.
“Estimasi saya mengacu pada aturan dan perundang-undangan sepertinya tidak ketemu tanggal 7 Januari, (melainkan) akan lebih. Sehingga pelantikan hasil lelang terbuka untuk pengisian, sepertinya cenderung sangat membutuhkan persetujuan Mendagri. Ini karena estimasi waktu yang dibutuhkan lebih dari satu bulan, mengingat proses pembentukan tim pansel baru, serta proses lainnya,” tandas Sekda. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sekda-bangli-ida-bagus-giri-putra.jpg)