Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemkab Bangli Lakukan Mutasi Jabatan terhadap 9 Esselon II Hari Ini

Lebih dari tiga tahun kosong, Pemkab Bangli akhirnya melakukan mutasi jabatan bagi kalangan pejabat esselon II.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Fredey Mercury
Sekda Bangli, Ida Bagus Giri Putra. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Lebih dari tiga tahun kosong, Pemkab Bangli akhirnya melakukan mutasi jabatan bagi kalangan pejabat esselon II.

Sesuai rencana, pasca pegisian jabatan juga akan dilanjutkan dengan persiapan lelang jabatan esselon II.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, ada 9 pejabat esselon II yang akan dimutasi. Diantaranya Inspektur Daerah, I Ketut Riang; Kepala Disdikpora, I Nyoman Suteja; Kepala BKD-PSDM, Ni Putu Koesalireni; Kepala Bappeda Litbang, I Nyoman Widiana; Direktur RSUD Bangli, I Wayan Sudiana; Kepala Dinsos, I Nengah Sukarta; Kadishub, Gede Artha; serta Kadiskominfo, Ni Wayan Manik.

Sembilan pejabat tersebut akan menempati jabatan baru. Seperti I Ketut Riang menjadi Kepala BKPAD, Nyoman Suteja menjadi Staf Ahli Bupati Bangli, Ni Putu Koesalireni menjadi Kepala Badan Kesbangpol, Nyoman Widiana menjadi Asisten III Sekda Bangli, Wayan Sudiana menjadi Inspektur Daerah; Nengah Sukarta menjadi Kepala Disdikpora; Gede Artha menjadi Kepala BKD; dan Ni Wayan Manik menjadi Kadis Koperasi.

Sekda Bangli, Ida Bagus Giri Putra saat dikonfirmasi disela rapat pembahasan KUA-PPAS, Rabu (27/11/2019) membenarkan ihwal mutasi tersebut.

Sesuai rencananya, mutasi akan dilakukan Kamis (28/11/2019) pukul 14.00 wita.

“Mutasi akan dilaksanakan di lapangan apel kantor Bupati. Sesuai arahan pak bupati, nanti akan ada (mutasi) secara bertahap esselon II, esselon III, dan esselon IV,” katanya.

Sekda mengaku tidak tau secara pasti berapa jumlah pejabat yang akan dilantik. Namun sesuai arahan Bupati Bangli, imbuhnya, para pejabat tidak boleh meninggalkan daerah pada Kamis (28/11/2019).

“Kami sudah atensi melalui WA (whatsapp) dinas kepada seluruh pejabat, agar mengatensi itu. Manakala mereka melanggar, ya konsekuensi logisnya ada di yang bersangkutan masing-masing,” ucapnya.

Konsekuensi logis, jelas Sekda, sangat penting dipahami oleh seluruh pejabat. Ia mencontohkan seorang dengan jabatan A yang akan dilantik pada jabatan B, atau naik jabatan namun tidak menghadiri pelantikan, maka yang bersangkutan tidak dilantik.

Secara otomatis, pejabat A akan kehilangan posisinya sebab telah dilantik orang lain yang menggantikan posisinya.

“Jadi orang ini kan glindang-glindeng. Dia menjadi staf, menunggu lagi pada fase pelantikan selanjutnya, manakala itu ada. Karena berdasarkan arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Bangli juga ikut dalam pemilukada serentak, jadi 7 Januari itu batas akhir sebuah pelantikan secara normative. Sebab 8 Juni itu sudah penetapan calon, jadi enam bulan sebelum penetapan calon tidak boleh Bupati melakukan mutasi dan sebagainya. Apabila itu dibutuhkan, harus bupati seizin Mendagri. Makanya saya tekankan pada seluruh pejabat tidak boleh meninggalkan daerah pada tanggal 28. Itu sudah atensi pak bupati,” tegasnya.

Dijelaskan pula, khusus untuk mutasi esselon II sejatinya ada 10 orang. Satu diantaranya yakni Kepala BKPAD, I Gede Suryawan.

Namun Gede Suryawan tidak jadi dimutasi, sebab per tanggal 1 Desember pejabat yang bersangkutan telah pensiun.

“Pak Suryawan tidak dimutasi, namun langsung diganti. Sehingga OPD tersebut tidak kosong. Ini mengingat tanggal 30 November dan 1 Desember adalah Sabtu dan Minggu,” ucapnya.

Mutasi jabatan, kata Sekda, sesuai ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang baik itu di PP 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian, setiap pejabat wajib dilakukan evaluasi minimal 2 tahun setelah menjabat, atau maksimal 5 tahun.

“Jadi Pak Bupati dasarnya dari hasil pemantauan beliau perlu dievaluasi. Biar tidak terlalu lama, barangkali akan menumbuhkan kejenuhan, perlu penyegaran di tugas pokok dan fungsi. Jadi itu dasarnya. Dan belum tentu yang dimutasi itu jelek (kinerjanya), bisa jadi karena dia bagus, sedangkan ditempat lain terjadi kekurangan, maka yang bersangkutan ditempatkan disana. Sehingga tempat tersebut berkembang. Namun penilaian itu seluruhnya ada di Pak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya.

Sedangkan disinggung pasca dilakukan mutasi jabatan, Sekda mengatakan akan segera dilakukan persiapan lelang jabatan atau seleksi terbuka.

Dalam hal ini, menurutnya ada kemungkinan akan dibentuk panitia seleksi (pansel) baru, mengingat salah satu anggota pansel yakni Kepala BKD-PSDM juga dimutasi.

“Apakah panselnya akan diubah oleh pak bupati, kan beliau nanti yang membuat keputusan bupati lagi tentang pembentukan pansel,” ungkapnya.

Lelang Jabatan
Pasca dilakukan pembentukan, imbuh Sekda, pansel akan menghadap Bupati meminta arahan jabatan yang akan dilelangkan. Sebab belum tentu semua jabatan akan dilelang, dan kewenangan tersebut kembali kepada Bupati selaku PPK.

Setelah diberikan arahan pansel melakukan koordinasi dengan KASN terkait lelang terbuka jabatan tinggi pratama.

Setelah keluar rekomendasi dari KASN, selanjutnya diumumkan ke media dan bersurat keseluruh Kabupaten/Kota sesuai batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi.

“Setelah itu langsung berhubungan dengan pansel. Mereka kita panggil untuk melakukan serangkaian tes. Baik berupa karya tulis hingga tes wawancara. Selanjutnya kita serahkan ke Pak Bupati ranking I, II, III di masing-masing peserta yang mengikuti seleksi,” terangnya.

Pria asal Banjar Brahmana Bukit, Kelurahan Cempaga ini menambahkan dalam lelang jabatan juga mengejar sebelum tanggal 7 Januari.

Seandainya lebih dari tanggal tersebut, satu-satunya jalan untuk pelantikan perlu rekomendasi dari Mendagri. Namun dengan batas waktu tersebut, Sekda menilai akan membutuhkan izin dari Mendagri.

“Estimasi saya mengacu pada aturan dan perundang-undangan sepertinya tidak ketemu tanggal 7 Januari, (melainkan) akan lebih. Sehingga pelantikan hasil lelang terbuka untuk pengisian, sepertinya cenderung sangat membutuhkan persetujuan Mendagri. Ini karena estimasi waktu yang dibutuhkan lebih dari satu bulan, mengingat proses pembentukan tim pansel baru, serta proses lainnya,” tandas Sekda. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved