Laode : Praktek Penerimaan Gratifikasi Sangat Memprihatinkan
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut praktik gratifikasi merupakan salah-satu penghambat investasi.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut praktik gratifikasi, termasuk dalam penerbitan hak guna usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat, merupakan salah-satu penghambat investasi.
"Hal ini tentu dapat saja mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Alasannya, praktik gratifikasi itu menyulitkan para pelaku yang ingin mendirikan usaha perkebunan atau pertanian sehingga harus mengeluarkan biaya ilegal.
Menurut Laode, adanya praktik gratifikasi di bidang pertanahan juga bertentangan dengan keseriusan pemerintah untuk membenahi pelayanan di sektor pertanahan serta memberikan kepastian hukum pada pemilik tanah.
"Bagi KPK, praktek penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait pertanahan," ujar Laode.
Laode pun berharap agar pihak inspektorat atau pengawas internal di BPN dapat lebih serius mengawasi praktik pungutan liar ataupun gratifikasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.
"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar," kata Laode. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pejabat BPN Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK: Penghambat Investasi".
Sejumlah Pegawai KPK Mengundurkan Diri Karena Akan Dijadikan ASN? Begini Kata Saut Situmorang |
![]() |
---|
Cegah Kasus Suap Pengusaha Kepada Birokrat, Kadin Indonesia dan KPK Gelar Pertemuan di BaliĀ |
![]() |
---|
Annas Maamun Jadi Perbincangan Hingga Menyeret Nama Jokowi, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Eks Ketua KPPU Terima Uang Lewat I Kadek Kertha Laksana |
![]() |
---|
Jika Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Akan Dicopot dari Jabatannya di Polri |
![]() |
---|