Air Tukad Badung Merah Darah
Bukan Cuma Kena Denda Rp 2 Juta, Nurhayati Pembuang Limbah Sablon Bakal Dipolisikan Senin Besok
Tak cukup selesai dengan sidang tipiring, Nurhayati, pelaku pembuang limbah tekstil celup, bakal menghadapi proses hukum

Bukan Cuma Kena Denda Rp 2 Juta, Nurhayati Pembuang Limbah Sablon Bakal Dipolisikan Senin Besok
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak cukup selesai dengan sidang tipiring, Nurhayati, pelaku pembuang limbah tekstil celup di Jalan Pulau Misol I No 23 Dauh Puri Kauh, Denpasar, Bali, kini bakal menghadapi proses hukum lebih serius.
Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar berencana memproses kasus ini ke tindak pidana umum sesuai dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU ini, apabila pelaku terbukti melanggar aturan ini akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, pihaknya berencana memproses kasus ini ke pidana umum dengan melapor ke kepolisian, Senin (2/12/2019) besok.
''Ya, untuk kasus ini ada opsi kami limpahkan ke polisi. UU Lingkungan Hidup kan ada. Saat ini masih sedang dikomunikasikam dengan kepolisian untuk dituntut secara UU,'' ungkapnya dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (1/12/2019).
Hal ini dilakukan mengingat ada banyak beredar komentar negatif masyarakat, terutama di medsos yang mengatakan pihaknya tidak pernah tegas dalam menindak pelanggar pembuang limbah.
• Persiapan Munas Sudah Hampir 100 Persen, Airlangga Beri Sinyal Akan Menang Aklamasi
• Inilah Penampakan Rupa Ikan Louhan yang Ditawar Rp 20 Juta Per Ekor
Sayoga melanjutkan, tindakan ini diambil bukan semata-mata untuk memberikan hukuman berat kepada pelanggar, tetapi lebih sebagai pembelajaran bagi masyarakat terhadap kasus-kasus pencemaran lingkungan.
"Ini untuk kepentingan bersama, bagaimana kita menjaga lingkungan dan nantinya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga lingkungan terutama sungai, karena sungai (air, red) adalah sebagai sumber kehidupan," pungkas Sayoga.
Terkait proses pelimpahan kasus pada kepolisian, kata Sayoga, proses penindakan terhadap pelaku artinya masih tetap berjalan sehingga dalam kasus ini akan diproses dua kali, yakni sidang tipiring dan pidum.
Tukad Badung tercemar
Tukad Badung Merah Darah
Tukad Badung
Tipiring
Instalasi Pengelolaan Air Limbah
limbah
usaha sablon
Satpol PP
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Denpasar
Bali
Terbukti Bersalah Buang Limbah ke Tukad Badung, Nurhayati Dijatuhi Hukuman Denda Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Jalani Sidang Tipiring, Nurhayati Yang Buang Limbah Sablon ke Tukad Badung Didenda Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Terkuak, 200 Usaha Sablon di Denpasar Tak Berizin, DLHK Sebut Buang Limbah ke Sungai pada Malam Hari |
![]() |
---|
Usaha Sablon Tak Berizin di Denpasar, Susruta: Kalau Sudah Tak Berizin Tutup Semua |
![]() |
---|
Semua Usaha Sablon di Denpasar Ternyata Tak Berizin, Tapi Pemkot Tak Mau Menutup Karena Urusan Perut |
![]() |
---|