WBD Jatiluwih Dikelola Tak Sesuai Ketentuan, HKTI Minta Bentuk Badan Pengelola di Tingkat Provinsi
Saat ini dianggap telah terjadi pergeseran pengelolaan WBD Subak Jatiluwih yang tidak sesuai dengan ketentuan dari UNESCO.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak tahun 2012, Subak Jatiluwih di Kabupaten Tabanan telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh United Nation, Educational, Scientific and Cultural Organisation (UNESCO).
Namun saat ini dianggap telah terjadi pergeseran pengelolaan WBD Subak Jatiluwih yang tidak sesuai dengan ketentuan dari UNESCO.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukutan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bali Prof Nyoman Suparta mengusulkan adanya focus group discussion (FGD) mengenai permasalahan WBD tersebut.
Dari adanya FGD itu, pihaknya mengusulkan agar adanya pembentukan Badan Pengelola WBD di tingkat provinsi.
Suparta mengatakan, dengan adanya Badan Pengelola WBD ini diharapkan pengelolaan Subak Jatiluwih kembali pada ketentuan-ketentuan UNESCO.
"Petaninya supaya dihidupkan, disemangatin diberikan manfaat yang jelas gitu kan. Lalu bangunan-bangunannya lebih pada pelestarian di sana. Bukan peleburan menjadi kotanya Jatiluwih," kata dia.
• INA U-20 All Stars Kalahkan Arsenal U-18, Turnamen Bali U-20 International Cup 2019
• Merdeka Belajar dan Guru Bergerak, Program Pendidikan Nadiem Makarim Selain Penghapusan UN
• Ternyata Tidur Siang Dapat Membuat Bahagia, Ini 10 Manfaat Tidur Siang yang Belum Banyak Diketahui
Hal itu Suparta jelaskan saat ditemui Tribun Bali di Kantor Gubernur Bali usai bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (2/12/2019).
Selain itu, dengan adanya Badan Pengelola WBD ini nantinya diharapkan ada pengelolaan yang modern yang bisa dimanfaatkan oleh semuanya, termasuk sektor pariwisata, petani dan subak tersebut.
Suparta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar berkoordinasi dengan pusat terkait pembentukan Badan Pengelola WBD tersebut.
Mengenai usulan ini, Suparta mengatakan bahwa Gubernur Koster telau memberikan respon.
Namun Gubernur Koster mengatakan bahwa pembentukan Badan Pengelola WBD ini bukan di tingkat provinsi, melainkan di Kabupaten Tabanan. (*)