Sidang Kasus Pemalsuan Akta
Tomy Winata Beri Kesaksian di PN Denpasar Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik & Penggelapan
Sidang kali ini dihadiri oleh bos Artha Graha, Tomy Winata dan Desrizal Chaniago selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan pemalsuan akta autentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12).
Sidang kali ini dihadiri oleh bos Artha Graha, Tomy Winata dan Desrizal Chaniago selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata.
TW demikian sapaanya hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hakim Ketua Sobandi meminta TW menceritakan terkait proses pembelian piutang PT GWP di bank CCBI.
Dituturkan Tommy, pada intinya Bank CCBI adalah bank konsorsium yang mengambil alih hasil utang dari Bank Multi Corp.
"Belakangan itu menjadi haknya bank CCBI. Dalam perjalanannya Bank CCBI yang diatur oleh aturan yang memungkinkan menjual hak tagihnya kepada kami.
Karena CCBI mungkin mempunyai pertimbangan yang mana waktu itu mereka mendapatkan tekanan yang merepotkan.
Atau mungkin yang menganggap dialihkan kepada kami, dan kami membeli dengan kesepakatan beserta semua tanggungjawab dan hak-haknya," papar TW.
Terhadap hal itu, ia mencoba mengadakan pendekatan, ternyata tidak ada hasil.
"Setelah itu kami coba mendalami. Dalam pendalaman itu kami temukan pemalsuan keterangan yang diberikan oleh terdakwa.
Massa Pendukung Harijanto Karjadi Padati Ruang Sidang yang Dihadiri Tomy Winata, Begini Situasinya |
![]() |
---|
Sidang Kasus TPPU Senilai Rp 285 M, Desrizal: Saya Diberi Kuasa Tomy Winata Melapor ke Polda Bali |
![]() |
---|
Ini Kasus Yang Membuat Bos Artha Graha, Tomy Winata Hadir Menjadi Saksi di PN Denpasar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Bos Artha Graha Tomy Winata Bersaksi di Pengadilan Denpasar |
![]() |
---|