Tim Kesehatan Tenaga Medis Profesional, Klinik Tradisional Tanpa Balian Resmi Dibuka di RSUP Sanglah
Meski pelayanannya bersifat tradisional, namun dipastikan tidak ada balian (dukun) yang melayani pengobatan tradisional di RSUP Sanglah
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tim Kesehatan Tenaga Medis Profesional, Klinik Tradisional Tanpa Balian Resmi Dibuka di RSUP Sanglah
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - RSUP Sanglah, Denpasar, secara resmi membuka pelayanan Poliklinik Tradisional dan Komplementer.
Meski pelayanannya bersifat tradisional, namun dipastikan tidak ada balian (dukun) yang melayani pengobatan tradisional tersebut.
“Tim kesehatannya adalah tenaga medis profesional. Tidak ada balian yang melayani pengobatan tradisional tersebut,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan RI, Ina Rosalina, saat mengunjungi Poliklinik Tradisional dan Komplementer RSUP Sanglah, Denpasar, Rabu (4/12/2019).
Poliklinik Tradisional dan Komplementer ini diluncurkan sehari sebelumnya, Selasa (3/12/2019).
Poliklinik membuka tiga jenis pelayanan sekaligus, yakni akupuntur, energi prana, dan hipnoterapi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, juga menyatakan klinik tradisional ini tak melibatkan balian.
Sebelumnya sempat mencuat wacana ke publik bahwa Pemprov Bali berkeinginan mengembangkan pengobatan dari balian.
Namun Suarjaya menegaskan, bukan pengobatan semacam itu yang ingin dikembangkan oleh Pemprov Bali.
Pengobatan tradisional yang dimaksud adalah pengobatan tradisional yang terstandar.
Terstandar yang dimaksud yakni para penekunnya mempunyai asosiasi, memiliki keterampilan khusus pengobatan tradisional baik itu empiris maupun melalui pendidikan khusus.
• Guru Gitar Saya Balawan, Gede Putra Bawakan Bali Harmony di Ajang COP 25 UNFCCC Madrid
• Cerita CBS Prakarsai Pembangunan Stadion Dipta, Inspirasi hingga Pemilihan Nama
"Kalau empiris kan turun menurun, misalnya dengan ramuan, pijat urut, akupresur. Yang sesuai dengan pelatihan (itu) akupuntur, akupresur juga. Itu sesuai dengan pendidikan pelatihan tertentu. Jadi terstandar dia," terang Suarjaya kepada Tribun Bali, Rabu (4/12/2019) malam.
Berdasarkan Permenkes
Direktur Medik dan Perawatan I Ketut Sudartana mengatakan, RSUP Sanglah memang sudah dari sejak lama ingin membuka pelayanan ini, namun sempat terbentur dengan beberapa peraturan.
Sekarang pelayanan ini sudah bisa dibuka dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 37 tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.