Disnaker Bali Turun Tangan, Pemasang Lowongan Kerja Diskriminatif Diperiksa, Pasal Ini Dilanggar
sanksi yang diberikan tergantung pada pelanggaran terhadap norma kerja yang dilakukan perusahaan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemasangan lowongan kerja (loker) dari sebuah perusahaan yang memposting Lowongan Kerja (Loker) berbau SARA di Bali dengan menyebut salah satu nama agama, Jumat (6/12/2019) lalu berbuntut panjang.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali mengaku sudah menerjunkan tim untuk memeriksa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menyampaikan pihaknya sudah menurunkan pengawas dan pejabat fungsional tenaga kerja untuk meminta klarifikasi perusahaan terkait loker itu.
“Jadi sekarang dalam tahap pengumpulan data-data dan informasi klarifikasi dari perusahaannya, kenapa ada lowongan seperti itu,” kata Gus Arda di Denpasar, Jumat (6/12/2019).
Lebih lanjut dijelaskan ketika ada suatu kasus, maka Disnaker lebih dahulu akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan I (Riksa I).
• Disebut Langgar UU Ketenagakerjaan, PHDI Ancam Pidanakan Pembuat Loker Diskriminatif
• Soal Loker Diskriminatif Burger Shot, Ketua PHDI Bali: Tanpa Perlu Lapor, Polisi Bisa Langsung Sidik
Sedangkan sanksi yang diberikan tergantung pada pelanggaran terhadap norma kerja yang dilakukan perusahaan.
Saat ini manajemen perusahaan Burger Shot masih dalam pemeriksaan.
Dari pihak pengawas tenaga kerja, perusahaan diduga melanggar ketentetuan pasal 5 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selanjutnya pelanggaran terhadap pasal 5 UU ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administrasi, pertama teguran tertulis, kedua, penutupan sebagian usaha, da ketiga, pencabutan izin usaha.
“Sanksinya bertahap, sekarang masuk teguran tertulis berupa nota Riksa I,” imbuhnya.
Usai Pamit dari Persib Bandung, Kim Kurniawan Dikabarkan Gabung PSS Sleman Bersama Irfan Bachdim |
![]() |
---|
Berapa Gaji Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Sebelum Ditangkap KPK? |
![]() |
---|
IMB Tidak Diperlukan Lagi, Pemilik Bangunan Wajib Tahu PBG Penggantinya |
![]() |
---|
Angin Kencang Robohkan Bangunan di Pura Pasek, 2 Pemedek Dilarikan ke RSUD Klungkung |
![]() |
---|
21 Jenis Mobil Ini Turun Harga Mulai Besok 1 Maret 2021, Ada Insentif PPnBM |
![]() |
---|