Koster Bawa Draf ke DPR RI hingga Kemenkumham, Upaya Loloskan RUU Provinsi Bali ke Prolegnas 2020
Gubernur Bali Wayan Koster terus berupaya meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali ke Pemerintah Pusat
Koster Bawa Draf ke DPR RI hingga Kemenkumham, Upaya Loloskan RUU Provinsi Bali ke Prolegnas 2020
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster terus berupaya meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali ke Pemerintah Pusat.
Sampai saat ini, sudah empat lembaga yang dikunjungi Gubernur Koster, di antaranya Komisi II DPR RI dan DPD RI guna menyerahkan draf, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sekaligus bertemu dengan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Gubernur Koster mengatakan, pada saat pihaknya menyambangi Komisi II DPR RI dan DPD RI, kedua lembaga tersebut memberikan dukungan penuh untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 mendatang.
• Beri Dukungan Bulat ke Airlangga, Golkar Bali Pastikan Akan Bawa RUU Provinsi Bali ke Munas
• Serahkan RUU Provinsi Bali ke DPR RI, Koster Minta Masuk Daftar Prolegnas Prioritas pada 2020
Sementara pada saat bertandang ke Kemendagri dan Kemenkumham, Mendagri Tito Karnavian melihat RUU tersebut sangat penting.
Hal itu karena UU 64 tahun 1958 yang mengatur wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menggunakan institusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 yang masih dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS).
"Sekarang konstitusi kita sudah UUD 1945 dan NKRI," jelasnya ketika ditemui di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Minggu (8/12/2019).
• Sejak 2005 Bali Ingin Dipayungi UU, Gubernur Koster Serahkan RUU Provinsi Bali ke Komisi II DPR RI
• Satu Suara Perjuangkan RUU Provinsi Bali, Gubernur Bawa Usulan RUU ke DPR RI 23 Januari 2019
Dijelaskan, di tengah aturan Bali yang masih menjadi satu dengan NTB dan NTT, namun ketiga provinsi ini sudah berjalan secara sendiri-sendiri dan melakukan pembangunan sesuai dengan potensinya.
"Jadi memang sudah selayaknya UU 1958 itu direvisi," katanya yang didampingi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Cok Ace).
Mengenai hal ini, Gubernur Koster mengaku akan bertemu dengan Gubernur NTB dan NTT.
Namun, kata dia, biarkan Bali dahulu yang berjalan, karena UU yang baru ini sebenarnya untuk mengisi pembangunan sesuai dengam kearifan dan katakteristik Bali.
"Saya kira ke depan, NTB juga perlu itu. NTT juga perlu itu. Karena memang secara alam, sangat berbeda antara Bali NTB dan NTT," tuturnya.
(*)
Dulang Viral di Bali, Berikut Penjelasan Sulinggih Terkait Makna Dulang |
![]() |
---|
4 Shio Kurang Beruntung Besok 9 Maret 2021, Shio Ular Hati-hati Memberi Kepercayaan Pada Orang Lain |
![]() |
---|
Terkait Dulang Viral, Guru Nabe Ida Mas Dalem Segara Angkat Bicara: Kita Harus Introspeksi Diri |
![]() |
---|
Selamat! Keberuntungan Bersama 8 Shio Ini Besok 9 Maret 2021, Beban Shio Kerbau Terasa Ringan |
![]() |
---|
Mulai 10 Maret 2021, Penumpang Pesawat Dilarang Membawa Korek Api Kayu dan Pemantik Api |
![]() |
---|