Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Buntut Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton, 4 Direksi Garuda Diberhentikan

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Tbk) mengumumkan pemberhentian empat anggota direksi.

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BARANG BUKTI - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Penyelundupan ini melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Tbk) mengumumkan pemberhentian empat anggota direksi.

Pemberhentian ini menyusul kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A300-900 Neo milik maskapai berpelat merah itu.

Keempat direktur yang diberhentikan yaitu Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad lqbal, Direktur Teknik dan Layanan lwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

"Pada hari ini, Senin 9 Desember 2019, menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," ujar Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.

Guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi, Direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.

"Hal ini sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," jelas Sahala.

Kemudian, pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian (Plh) untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, dan Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sahala.

Denda 100 Juta

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada PT Garuda Indonesia (Tbk) terkait penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton di pesawat Airbus A300-900 Neo.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan penerapan sanksi itu atas pelanggaran terhadap PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap flight approval. Dan itu sudah ada di PM kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana.

Nilai denda yang ditagihkan ke Garuda Indonesia berkisar antara Rp 25-100 juta. "Iya (diberikan) ke institusi. Denda antara Rp 25 juta sampai Rp100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017," ucapnya.

Kemenhub meminta agar maskapai berpelat merah itu membayar denda dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari.

Polana juga menanggapi pemberhentian empat direksi PT Garuda Indonesia (Tbk). Polana mengatakan, saat ini pihaknya baru mendapat laporan soal penonaktifan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara yang telah digantikan oleh Plt Dirut Fuad Rizal.

Terkait pemberhentian empat direktur selain Ari Askhara, Polana meminta agar direktur yang berhubungan dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan segera mendapatkan penggantinya.

"Kalau BOD (board of directors) lain secara formal belum terima pemberitahuan.

Namun apabila ada pemberhentian Direktur Teknik, harus segera ada Plt. Karena key person itu punya tanggung jawab soal keselamatan. Kalau ada pemberhentian key person, harus segera ditunjuk Plt-nya," tambahnya.

Polana mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait operasional penerbangan maskapai berpelat merah itu.

Kemenhub memastikan keselamatan Garuda Indonesia hingga saat ini masih terjamin.

"Key person selalu jadi perhatian kami, yang tanghung jawab dalam keselamatan, operasi dan teknis.

Kami jamin Garuda masih sesuai ketentuan regulasi penerbangan tetap dijamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang," tandasnya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saling berkoordinasi membahas penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di lambung pesawat Garuda Indonesia ini.

"Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani (Menkeu), memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui kemarin menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019.

Namun Syarif belum memastikan apakah ada indikasi korupsi dalam penyelundupan tersebut. "Kami belum bisa pastikan tetapi kami ada pembicaraan," ujar Syarif.

Upaya Hukum

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan operasional pesawat Garuda Indonesia tidak akan terganggu menyusul pemberhentian empat direksi perusahaan pelat merah itu.

"Kita pastikan tidak terganggu operasional," kata dia.

Guna memastikan operasionalnya tetap berjalan normal, Kartika berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara.

Hal ini ditempuh agar proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu operasional pelayanan pesawat Garuda Indonesia.

"Kita tahu bahwa dalam kasus ini harus ada juga penyeimbangan dari Dirjen Perhubungan udara supaya nanti prosesnya tetap terjaga," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara, Kementerian BUMN sedang mengupayakan jalur hukum.

Kartika mengaku pihaknya hingga kini masih terus menelusuri temuan kasus yang terjadi di tubuh Garuda Indonesia.

Pihaknya juga bakal melakukan investigasi sendiri untuk membongkar skandal terkait kasus tersebut.

"Kami sedang proses, tapi intinya kami yakinkan kami akan lakukan investigasi dan menggunakan koridor hukum, dan memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga" ujar dia.

Tanpa Gimmick Politik

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta semua pihak untuk tidak membuat polemik permasalahan di PT Garuda Indonesia (Tbk) sebagai drama dan gimmick politik. 

Menurut Mufti, imbauan itu dia sampaikan untuk menjaga dan segera memulihkan reputasi Garuda Indonesia sebagai flag carrier kebanggaan bangsa.

“Saya mengimbau sudahi polemik Garuda. Jika ada dugaan permasalahan kepabeanan, tuntaskan, selesaikan tanpa gimmick dan drama-drama.

Jangan dibikin drama untuk menaikkan popularitas denngan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu,” ujar Mufti.

Menurut Mufti, jika memang ingin melakukan pembenahan di tubuh BUMN seperti Garuda, yang perlu dilakukan adalah menjaga kondusivitas.

Hal itu mengingat Garuda adalah perusahaan terbuka dan maskapai penerbangan nasional.

“Sebagai perusahaan terbuka, berlarut-larutnya drama Garuda, apalagi dibumbui dengan dugaan penggiringan opini dengan informasi-informasi yang tidak relevan dengan permasalahan pokok, akan berpotensi merontokkan saham Garuda.

Dan memang sahamnya jatuh sepekan kemarin. Kalau harga saham rontok, negara juga dirugikan,” ujarnya.

Adapun sebagai perusahaan penerbangan, reputasi Garuda perlu dijaga agar tetap mendapat kepercayaan publik.

“Garuda adalah maskapai terbaik kebanggaan kita.

Kalau reputasinya dirontokkan, apalagi dengan informasi yang tidak relevan terkait orang per orang manajemennya, kepercayaan pasar bisa menurun mengingat bisnis maskapai adalah bisnis kepercayaan yang sangat sensitif dengan isu,” jelas Mufti Anam.

Mufti menyarankan kepada semua pemangku kepentingan untuk obyektif menilai permasalahan Garuda. Apalagi, maskapai pelat merah itu sudah mulai menunjukkan perbaikan kinerja.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2019 yang telah dipublikasikan secara resmi, Garuda berhasil membukukan total laba bersih sebesar 122,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 triliun, naik signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih merugi 127,97 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun.

Pendapatan usaha Garuda juga meningkat 9,9 persen menjadi USD 3,54 miliar pada kuartal III/2019, naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 3,21 miliar.

“Saya tidak ada urusan dengan direksi Garuda siapa itu namanya, enggak peduli dan enggak kenal.

Yang ingin saya sampaikan adalah mari jaga maskapai kebanggaan bersama ini.

Kalau memang niatnya menindak, itu pun kalau memang ada salahnya, ya lakukan saja. Bikin pernyataan, selesai. Jangan dibikin drama berseri-seri, dibumbui gimmick yang tidak relevan,” ujarnya.

Mufti juga meminta otoritas terkait mengecek surat permohonan proses kepabeanan dari Garuda ke Bea Cukai yang beredar di media sosial.

Surat yang dikirim pada tanggal 15 November 2019 itu berisi permohonan proses kepabeaan mengenai renana pengiriman pesawat A330-900 NEO dari Perancis ke Indonesia.

“Harus dicek, biar tidak saling curiga, apakah sebenarnya sudah ada permintaan proses kepabeanan dari Garuda atau memang ada proses administrasi yang diabaikan sehingga muncul kasus ini,” kata dia. (tribun network/dan/ham/ria/wly)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved