Dua Penyelenggara Judi di Buleleng Diciduk Saat Operasi Pekat

Dua pelaku penyelenggara judi diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng, Bali dalam giat Operasi Pekat Agung 2019.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ni Ketut Sudiani
TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI
Polisi menunjukkan dua pelaku penyelenggara judi togel dan cap beki bersama barangbukti yang berhasil disita, di Buleleng, Bali, Minggu (15/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dua pelaku penyelenggara judi diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng, Bali dalam giat Operasi Pekat Agung 2019.

Masing-masing pelaku bernama Gede Cita Yudiarsa (56) asal Banjar Kanginan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng selaku penyelenggara judi togel, serta Gede Ariasa (43) asal Lingkungan Banyuning Tengah, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Bulelng selaku penyelenggara judi cap beki.

KBO Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa dikonfirmasi Minggu (15/12/2019) mengatakan kedua pelaku mulai menyelenggarakan judi sejak dua minggu belakangan ini.

Pelaku Cita Yudiarsa mengadakan judi togel melaui ponsel. Oknum yang ingin memasang togel cukup mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Yudiarsa.

Dalam sehari, Yudiarsa mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu.

Sementara untuk pelaku Ariasa, biasanya mengadakan judi cap beki di rumahnya atau di arena tajen.

Bisnis judi ini diakui Ariasa mulai ia geluti sejak dua mingggu belakangan ini.

"Hasilnya tidak menentu. Kadang untung, kadang juga rugi. Ya paling dipakai untuk beli makan dan biaya sehari-hari," ungkapnya.

Sementara untuk penanganan judi tajen, Iptu Sudiasa mengaku selama ini pihaknya masih mengalami kendala.

Ia mengaku setiap hendak melakukan penangkapan, para pelaku berhasil melarikan diri.

Untuk itu ia meminta bantuan kepada masyarakat agar mau menginformasikan lokasi-lokasi penyelenggaraan judi tajen.

"Kendalanya itu ketika polisi datang, mereka langsung bubar. Segala bentuk perjudian kami tindak tegas. Untuk itu kami minta kepada masyarakat untuk menginformasikan jika ada judi tajen di wilayahnya. Kami akan tindak tegas," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Yudiarsa dan Ariasa dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved