Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Begal Motor di Denpasar Tertangkap

BREAKING NEWS : Begal Motor Modus Serempet Yang Viral di Medsos Diringkus Polresta Denpasar

Aksi komplotan begal ini telah membuat masyarakat resah lantaran menyasar pengendara motor di wilayah Denpasar.

Tayang:
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa / Polresta Denpasar
Pelaku pemukulan yang viral di media sosial beebrapa waktu lalu beserta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan begal di Denpasar yang viral di media sosial akhirnya diriungkus tim resmob Polresta Denpasar

Aksi komplotan begal ini telah membuat masyarakat resah lantaran menyasar pengendara motor di wilayah Denpasar. 

Pelaku begal motor di Denpasar ini beraksi dengan modus terserempet lalu meminta ganti rugi, jika menolak, komplotan ini tak segan melakukan kekerasan dengan menganiaya korbannya. 

Bahkan, mereka mengancam akan menembak korbannya jika tidak memberikan uang pengganti.

Aksi para begal di Denpasar ini pun sempat divideokan oleh masyarakat dan diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral. 

Misteri Musik Alam Gaib yang Terdengar di Sekitar Sungai Petanu Gianyar, Ini Pengakuan Warga

Tiga Hari Terakhir Petugas BPBD Denpasar Tangkap 6 Ekor Ular, Berikut Cara Cegah Ular Masuk Rumah

Aksi kriminal itu kemudian terhenti setelah Polresta Denpasar bergerak menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.

Korban yang melapor bernama Nyoman Wahyu Suteja (23), pria asal Klungkung yang mengalami kejadian tersebut pada Senin (25/11/2019) pukul 16.30 wita di  Jalan By pass I Gusti Ngurah Rai, dekat trafik light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan.

Tim Resmob pun bergerak dan hasilnya, dua orang pelaku begal ini berhasil diringkus.

Pelaku bernama I Made Deni Dwi Pranata alias Jery (27) yang beralamat di Jalan Raya Temukus, Dencarik, Banjar, Buleleng dan M Arif Saputra (20) asal Kapas Baru Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya pun langsung diringkus di Gianyar.

Akibat perbuatannya ini korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 250 ribu, jam tangan Rolex dan sebuah vape atau rokok elektrik.

"Pelaku kami tangkap kemarin, Minggu (15/12/2019). Kasusnya masih dikembangkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Selasa (17/12/2019).

Menurut polisi kejadian ini berawal saat  korban tengah melintas menggunakan sepeda motor, tiba-tiba didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau. 

Korban dihimpit lalu diancam akan ditembak.

Setelah korban berhenti, pelaku kemudian mengklaim bahwa korban telah menyerempet motornya.

Kemudian pelaku meminta ganti rugi.

Tak lama, pelaku kemudian menendang dan memukul wajah serta merampas uang, jam tangan, vape milik korbannya lalu pergi. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved