Mantan Sekretaris MA Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 46 M Selama 2011 Sampai 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka, Senin (16/12/2019).
Kartu ini bisa ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle 2 GB yang nilainya saat itu sekitar Rp 699 ribu.
Atas peristiwa itu, Ketua MA Hatta Ali meminta agar masalah suvenir resepsi pernikahan itu tak lagi dibesar-besarkan. Hatta berharap polemik terkait masalah ini segera dihentikan.
"Sebenarnya masalah ini kok dibesar-besarkan? Clear saja, stop saja. Udah ya," ujar Hatta saat ditemui seusai pertemuan pimpinan lembaga negara di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Hatta mengatakan, iPod tersebut dipesan oleh besan Nurhadi dari luar negeri. Bukti pemesanannya, lanjutnya, sudah ada sejak tahun 2013.
Saat ditanyakan apakah Ipod itu perlu dikembalikan atau tidak, Hatta tak menjawab secara gamblang.
Polemik itu berlanjut karena KPK menerima laporan dari 250 orang yang menerima suvenir iPod dalam pernikahan anak Nurhadi. Mereka yang melaporkan suvenir itu sebagian besar berasal dari kalangan hakim.
"Yang lapor terima iPod ada 250 orang, terdiri dari 235 dari hakim," ujar Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (17/4/2014).
Johan mengatakan, 15 laporan lainnya berasal dari pihak Komisi Yudisial, Ombudsman RI, Kementerian Sosial, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
KPK juga menerima laporan gratifikasi yang disampaikan Nurhadi terkait resepsi pernikahan anaknya. Nurhadi melaporkan ke KPK karangan bunga yang diterimanya terkait resepsi.
Selain itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat itu mengatakan, MA belum menerapkan sistem pengendalian gratifikasi.
Kasus penerimaan suvenir berupa iPod dalam resepsi pernikahan ini bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga kehakiman itu untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di internal lembaga.
"Belum. Ini awal yang bagus untuk masuk memulai pengendalian gratifikasi," kata Giri di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Sistem ini dinilai Giri penting diterapkan di setiap lembaga negara/kementerian untuk mengubah mental pejabat/penyelenggara negara, ataupun penegak hukum.
Selain itu, menurut Giri, unit pengendalian gratifikasi bisa mempermudah pelaporan gratifikasi di masing-masing lembaga.
Peristiwa itu juga sempat mendorong Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta Komisi Yudisial (KY) memasukkan nama-nama hakim yang tidak melaporkan penerimaan suvenir iPod dalam resepsi pernikahan itu ke dalam daftar hitam.