Mantan Sekretaris MA Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 46 M Selama 2011 Sampai 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka, Senin (16/12/2019).

Editor: Ni Ketut Sudiani
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018). 

"Kami mendesak Komisi Yudisial untuk koordinasi dengan KPK dan mem-blacklist nama-nama hakim yang tidak melaporkan gratifikasi iPod," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014) saat itu.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyetujui langkah koalisi yang menuntut KY agar menindak hakim yang melanggar hukum.

"Saya juga setuju sama daftar hitam, supaya masuk track record-nya (hakim)," ujar Imam.

Kini jadi tersangka

Kini, Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Namun, PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan suap senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat memenangkan perkara tersebut.

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi yang diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar.

Di samping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 Miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.

Nurhadi diduga tidak pernah melaporkan penerimaan itu ke KPK dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Punya Harta Rp 33,4 M dan Cerita Suvenir iPod di Pernikahan Anak".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved