OJK Kini Bisa Menyidik, Tapi Begini Persyaratannya
Kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata.
OJK Kini Bisa Menyidik, Tapi Begini Persyaratannya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam sidangnya Rabu (18/12/2019) memutuskan, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK.
Keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Aswanto, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams di Gedung MK RI Jakarta.
Keputusan MK tersebut dengan demikian menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
MK dalam keputusannya menjelaskan, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian.
Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional.
"Artinya, telah ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia. Demikian bunyi keputusan MK," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Kamis (19/12/2019).
Undang-undang No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 mengatur, kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. (*)
Tribun Bali
Otoritas Jasa Keuangan
OJK
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
Anwar Usman
Saldi Isra
I Dewa Gede Palguna
Jakarta
Universitas Surakarta
Selamat! Keberuntungan Bersama 8 Shio Ini Besok 9 Maret 2021, Beban Shio Kerbau Terasa Ringan |
![]() |
---|
Bripda Pande Terancam Dipecat Setelah Keputusan Inkrah, Oknum Polisi Curi Emas di Pasar Tabanan Bali |
![]() |
---|
Sejumlah Fakta Chat Beli Dulang Viral, Ida Mas Dalem Segara Sempat Live Instagram Saat ke Polda Bali |
![]() |
---|
Secara Administrasi, Sulinggih Ida Mas Dalem Segara Tidak Tercatat di PHDI Badung |
![]() |
---|
Mulai 10 Maret 2021, Penumpang Pesawat Dilarang Membawa Korek Api Kayu dan Pemantik Api |
![]() |
---|