Natal Dan Tahun Baru
Cegah Penyelundupan Narkoba Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ditjen Hubud Tingkatkan Kewaspadaan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan untuk mewaspadai potensi penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan seluruh penyelenggara bandar udara, Avsec (Aviation Security) di seluruh Indonesia dan maskapai untuk mewaspadai potensi penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba dalam penerbangan selama momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, menegaskan transportasi udara harus bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS).
"Saya berharap seluruh stakeholder transportasi udara, khususnya maskapai dan penyelenggara bandar udara waspada dengan penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba di momen liburan Natal dan Tahun Baru ini,” ungkap Polana, Jumat (20/12/2019).
• Operasi Pekat Agung II 2019 di Karangasem, Polisi Bekuk Perawat Pengguna Narkoba di Jalan Juuk Manis
• Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik, GANI Bersama KABAR Sosialisasikan GEPPREK
• Gadis Indonesia Ini Ditahan 14 Jam Oleh Polisi Singapura Gara-gara Bedak Ketiak Disangka Narkoba
Ia menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPS.
“Penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba dalam penerbangan berbahaya karena dapat menyebabkan accident maupun incident," tambahnya.
Kementerian Perhubungan terus mengintensifkan pengawasan dan pemantauan kemanan dan pelayanan penerbangan di seluruh bandar udara.
Termasuk pemeriksaan kesiapan personil dan random ramp check narkoba melalui pemeriksaan urine.
Ada tujuh parameter yang dipakai dalam pemeriksaan urine, yakni THC, cocaine, methamphetamine, amphetamine, ketamine, morphine, dan benzodiazepine.
“Semua personil penerbangan harus bebas narkoba. Bagi yang terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR),” ujar Polana.(*)