Natal dan Tahun Baru

122 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi, 6 Orang Dipastikan Bebas dari Lapas Kerobokan Bali

Remisi hari raya ini terbagi dua, yakni remisi khusus I (RK I), di mana WBP yang mendapat remisi masih menjalani masa tahanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi Remisi warga binaan: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, telah mengusulkan 122 narapidana memperoleh remisi atau potongan masa tahanan. 

122 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi, 6 Orang Dipastikan Bebas dari Lapas Kerobokan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perayaan Natal menjadi berkah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Kristiani.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, telah mengusulkan 122 narapidana memperoleh remisi atau potongan masa tahanan.

Remisi hari raya ini terbagi dua, yakni remisi khusus I (RK I), di mana WBP yang mendapat remisi masih menjalani masa tahanan.

Sedangkan remisi khusus II (RK II) WBP dinyatakan langsung bebas.

"Iya, besok pagi remisi Natal diumumkan. Sebelum pengumuman remisi, para WBP umat Kritiani akan melaksanakan ibadah natal dulu," jelas Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Dewa Gede Astara saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).

Pihaknya mengatakan, telah mengusulkan sebanyak 122 narapidana beragama kristen untuk memperoleh remisi khusus hari raya.

Untuk jumlah pastinya, kata Dewa Gede Astara akan diumumkan besok.

Temuan Banyak Peluru Tajam Aktif di Kamar Kosan di Denpasar, Polisi Lakukan Langkah Ini

"Yang diusulkan 122 napi, dari jumlah keseluruhan napi kristen sebanyak 292 orang. Ada tahanan 77 orang, tapi tidak mungkin mendapat remisi. Lainnya belum bisa kami usulkan," terangnya.

Ditanya apakah besok ada napi yang memperoleh RK II, Dewa Gede Astara mengatakan, bahwa ada beberapa napi yang langsung dinyatakan bebas.

"Besok ada 6 napi yang langsung bebas. Kalau besaran remisi bervariasi, mulai dari masa potongan tahanan 15 hari hingga 1 bulan 15 hari," paparnya.

Pemberian remisi ini dijelaskan Dewa Gede Astara merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik.

Pun, remisi Natal diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi, harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved