Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, Terungkap Cara Kerja & Para Dalang di Baliknya Ini

Cara tak manusiawi penagihan pinjaman online ilegal kerap membuat resah para korbannya.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Jakarta
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara di ruko yang membuka usaha pinjaman online ilegal di Pluit Village, Senin (23/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Cara tak manusiawi penagihan pinjaman online ilegal kerap membuat resah para korbannya. 

Bahkan tak sedikit para korban pinjaman online ilegal hidupnya tak tenang yang berujung pada laporan ke polisi. 

Terkini, sebuah ruko operator aplikasi pinjaman online ilegal digerebek oleh polisi dan meringkus para tersangkanya.

Dari penggerebekan oleh unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di area Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, terungkap fakta-fakta berikut ini. 

Kerap mengancam

DS, penagih utang atau debt collector di ruko pinjaman online ilegal yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara, memaki-maki nasabah yang telat membayar.

Bahkan, DS tak segan-segan mengancam membantai keluarga nasabah yang telat membayar.

"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman yang diputar dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).

Setiap kali menagih utang, DS akan melontarkan makian baik lewat pesan singkat maupun lewat telepon.

Hal itu untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, selama ini memang pihak pinjaman online ini belum pernah mengirim penagih utang secara langsung.

"Sampai saat ini, ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi tempat atau kediaman orang tersebut."

"Mereka masih pengancaman melalui media elektronik," kata Budhi.

Ruko yang digerebek polisi ini merupakan tempat usaha pinjaman online PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data.

Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved