Awalnya Mau Diajak Pacar ke Hotel, Nasib Bunga Sangat Tragis Setelah Dicekok dan Digilir 6 Pemuda

Tak tau apa yang akan terjadi, saat di penginapan ternyata banyak pemuda yang tak lain teman-teman kekasih si Bunga.

Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/RIZKI LAELANI/ Pixabay
ILUSTRASI- Bunga bukan nama sebenarnya, mau saja diajak kekasihnya ke penginapan. Tak tau apa yang akan terjadi, saat di penginapan ternyata banyak pemuda yang tak lain teman-teman kekasih si Bunga. 

Awalnya Mau Diajak Pacar ke Hotel, Nasib Bunga Sangat Tragis Setelah Dicekok Miras dan Digilir

TRIBUN-BALI.COM - Bunga bukan nama sebenarnya, mau saja diajak kekasihnya ke hotel.

Tak tau apa yang akan terjadi, saat di penginapan ternyata banyak pemuda yang tak lain teman-teman kekasih si Bunga.

Tragis, setelah masuk perangkap sang kekasih, Bunga dicekoki miras lalu digilir enam pemuda lainnya.

Sekelompok remaja berstatus SMP dan putus sekolah tega menggilir temannya sendiri.

Bahkan satu di antara tersangka mengaku sebagai kekasih si korban.

Kejadian ini terjadi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka tega memprkosa belia, dengan cara menggilirnya.

Saat ini, peristiwa tragis tersebut sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur.

Keenam pemuda langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (25/12/2019).

VIDEO VIRAL: Demi Uang, Sang Istri Aniaya Suami yang Cacat di Pinggir Jalan

Paulo Sergio Diincar Persebaya dari Bali United, Aji Santoso Bicara Ini Soal Bursa Transfer Liga 1

Proyek Besar Pindahkan Gelora Bung Karno ke Bali, Begini Nasib Stadion Dipta Nanti

Kronologis

Peristiwanya terjadi Senin 23 Desember 2019. Kemarin laporan kepolisian dibuat.

"Kami lakukan penyelidikan dan telah mengamankan enam pemuda yang dua di antaranya masih berstatus pelajar," ujarnya.

Sementara tiga lainnya, remaja dibawah umur dan putus sekolah dan satu pemuda dewasa.

"Pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkap Ferry.

Keenam pelaku berinisial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14).

Mereka diduga melakukan perkosaan pada Bunga dalam kondisi mabuk minuman oplosan.

Minuman itu racikan yang berisi obat batuk cair, minuman serbuk berenergi dan minuman beralkohol.

Bunga pergi dari rumah siang hari, bersama pacarnya.

Mereka ini ke penginapan di kawasan Sangatta Utara.

Gadis Korban Perkosaan Disergap Lalu Dibakar Hidup-hidup oleh Si Pemerkosa

Tubuhnya Segar Tanpa Busana, Pemandu Lagu Ini Diperkosa? Polisi Sebut Ada Luka di Jasad Korban

Pengakuan Bocah Diperkosa Ayah Tirinya, Warga Geger dan Bantu Penangkapan Pelaku

Sampai di penginapan, sudah ada lima teman pacarnya Bunga menunggu.

Di situlah, Bunga diajak mengonsumsi minuman oplosan hingga mabuk.

"Dalam kondisi mabuk itulah, mereka secara bergantian merudapaksa Bunga,” beber Ferry.

Tak hanya di satu penginapan.

Malam harinya, mereka pindah ke penginapan lainnya dan melakukan hal yang sama pada Bunga.

Hingga akhirnya ayah Bunga bersama polisi yang sedang berpatroli menemukan mereka di penginapan yang kedua.

Pada pihak kepolisian, ayah Bunga mengaku anaknya pergi dari rumah sejak siang hari.

Saat itu, ia sempat menyuruh Bunga membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi.

Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil Bunga, tapi tak ada jawaban.

Di kamarnya juga tak ada.

“Ayahnya sempat menghubungi handphone Bunga. Tapi tidak aktif. Lalu bersama keluarga melakukan pencarian,” ujar Ferry.

Sampai pukul 23.00 Wita, Bunga belum juga ditemukan.

Ayah Bunga, bertemu dengan aparat polisi yang sedang melakukan patroli dan akhirnya menemukan Bunga, sekitar pukul 00.30 dini hari.

Bunga berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayah Bunga.

Sang ayah kemudian menanyakan pada Bunga, apa yang terjadi.

Ternyata ia telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.

"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.

Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.

Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved