LKBH Muhammadiyah Bali Jelaskan Acara Doa Untuk Negeri di Princess Keisha Hotel
Pihak panitia penyelenggara dan pihak hotel mengatakan, acara tersebut murni doa bersama dan penggalangan dana untuk aksi kemanusiaan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Muhammadiyah Bali berikan klarifikasi mengenai acara Doa Untuk Negeri yang digelar di Hotel Princess Keisha, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Bali, Rabu (25/12/2019) siang.
Pihak panitia penyelenggara dan pihak hotel mengatakan, acara tersebut murni doa bersama dan penggalangan dana untuk aksi kemanusiaan.
Pernyataan panitia penyelenggara dan pihak hotel pun mendapat pengakuan dari Ketua LKBH Muhammadiyah Bali, M Zulfikar Ramly S., S.H.,M.Hum.
Zulfikar bersama pihak panitia penyelenggara dan pihak hotel mengadakan konferensi pers di Ben The Waroeng, Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar Barat hari ini Jumat (27/12/2019) malam.
• Protes Doa Bersama untuk Uighur di Bali, Massa Diminta Bubar oleh Polisi
"Kegiatan doa untuk negeri dan pengalangan dana itu aksi kemanusiaan. Itu sebagai bentuk pengamalan ideologi Pancasila di sila kedua 'Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab', bukan merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.
"Agenda kegiatan doa untuk Negeri di Hotel Princess Keisha bukan pelanggaran hukum. Pelaksanaan kegiatan tersebut murni agenda doa bersama dan pengalangan dana untuk aksi kemanusiaan Palestina dan Uighur," lanjutnya.
Ia bersama LKBH Muhammadiyah Bali pun ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dan pihak penyelenggara dan pihak management hotel Princess Keisha.
Penunjukkan sebagai Kuasa Hukum tersebut dilakukan karena adanya isu-isu yang tersebar mengenai acara tersebut.
Yang diisukan mengandung ajaran khilafah ataupun upaya mengantikan ideologi Pancasila, Radikal, HTI ataupun lainnya.
Zulfikar pun menepis adanya berita atau isu-isu yang tersebar luas di tengah masyarakat Bali.
"Kami dari lembaga kajian dan bantuan hukum Muhammadiyah Bali ditunjuk sebagai kuasa hukum dari panitia penyelenggara acara Doa Untuk Negeri dan pihak manajemen Hotel Princess Keisha," tegasnya.
"Berdasarkan surat kuasa hukum nomor 019/MHHK/SKK/LKBH/XXI/2019 Tanggal 26 Desember 2019. Kami menyatakan bahwa kegiatan tersebut murni doa bersama dan bukan pembahasan mengenai khilafah ataupun upaya mengganti ideologi Pancasila," tambahnya. (*)