Duel 2 Perempuan di Warung Tuak Berakhir Tragis, Berniat Melerai Pria Ini Tewas Bersimbah Darah
Duel dua perempuan di warung tuak berakhir tragis. Bermaksud ingin melerai pertikaian dua perempuan di warung tuak, M alias Pakde justru tewas seusai
TRIBUN-BALI.COM, PELALAWAN - Duel dua perempuan di warung tuak berakhir tragis.
Pria berinisal M alias Pakde tewas seusai terkena pecahan botol kaca.
Kejadian nahas tersebut terjadi saat dua perempuan berinisial AT alias Nita dan Devi terlibat duel di warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019) pada pukul 01.30 WIB.
Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.
"Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda," kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).
Namun, tak lama kemudian keributan antar keduanya kembali terjadi.
AT yang gelap mata kemudian mengambil botol bekas minuman beralkohol, lalu dipecahkan ke tiang warung.
Tersangka yang naik pitam kemudian naik ke atas meja dan berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.
Korban yang berusaha melerai pertengkaran itu justru terkena pecahan botol yang dilemparkan AT.
"Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan," kata Hasyim.
Melihat kejadian itu, AT dan pengunjung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.
Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.
Korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.
Mengetahui kondisi itu, AT, tersangka dalam kasus tersebut sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Pelalawan Tewas Setelah Lerai 2 Wanita yang Bertengkar di Warung Tuak, Ini Kronologinya