9 Fakta Bebasnya Ahmad Dani, Dapat Salam dari Maia hingga Tetap Dukung Prabowo sebagai Presiden RI

Berikut fakta menarik yang terjadi saat Ahmad Dhani dinyatakan bebas dan dapat pulang ke rumahnya.

Penulis: Meika Pestaria Tumanggor | Editor: Eviera Paramita Sandi
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani naik ke atas mobil Unimog yang sudah disediakan oleh tim manajemen. 

TRIBUN-BALI.COM – Musisi Ahmad Dhani menghirup kebebasan setelah selama ini berada di LP Cipinang atas atas kasus ujaran kebencian.

Kebebasan Ahmad Dhani Senin (30/12/2019) pagi disambut bahagia oleh keluarga dan sejumlah pendukung.

Berikut fakta menarik yang terjadi saat Ahmad Dhani dinyatakan bebas dan dapat pulang ke rumahnya.

Baru Bebas, Ahmad Dhani Kini Angkat Bicara Prabowo Subianto Masuk Kabinet Jokowi

Ahmad Dhani Bebas, Naik Unimog Disambut Mulan Jameela Bersama Ratusan Relawan

1. Mulan Jameela Jemput Ahmad Dhani

Di hari kebebasannya Senin (30/12/2019), Ahmad Dhani dijemput sang istri Mulan Jameela.

Melalui akun Instagram Mulan Jameela mengunggah foto dirinya tengah dirangkul Ahmad Dhani di depan LP Cipinang, Jakarta Timur.

Senyum terpancar dari wajah keduanya.

"Alhamdulillah ya Allah.. Ayo kita pulang ke rumah suamiku sayang. Mama dan anak2 udah nunggu," tulis Mulan.

2. Dikerumuni Relawan saat Bebas dari Penjara

Dilansir dari kompas.com, Ahmad Dhani yang keluar dari LP Cipinang sekitar pukul 09:30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Ahmad Dhani keluar dengan menggunakan peci hitam dan kaos hitam dengan gambar wajah Jendral Sudirman.

Setelah keluar dari gedung LP Cipinang Ahmad Dhani langsung dikerumuni oleh puluhan relawannya yang telah menantinya sejak pagi.

3. Pulang ke Rumah Naik Mobil Unimog

Keluar dari LP Cipinang, Ahmad Dhani langsung menaiki mobil unimog atau pick up besar untuk pulang ke rumahnya.

Sang istri Mulan Jameela dan ketiga anaknya Al, El, dan Dul juga turut mendampingi Ahmad Dhani menaiki mobil unimog.

Ahmad Dhani sesekali melambaikan tangan kepada relawan yang menjemputnya dari atas mobil.

4. Dapat Salam dari Mantan Istri Maia Estianty

Maia Estianty dan suaminya, mantan istri Ahmad Dhani menitip salam kepada ketiga anaknya Al, El dan Dul yang menjemput Ahmad Dhani dari LP Cipinang.

Hal ini disampaikan Maia lewat story istagramnya Minggu (29/12/2019) malam.

Maia mengunggah sebuah video yang menampilkan putranya, Al Ghazali dan Dul Jaelani, sedang berada di dalam mobil.

"Yeay, yang mau jemput ayah ya?" tanya Maia.

"Iya besok," jawab Al.

"Iya," timpal Dul.

"Salam dari daddy sama bunda ya," kata Maia. Dul dan Al pun mengangguk sambil tersenyum mengiyakan permintaan Maia.

5. Dul Jaelani Terjatuh dan Nyaris Terinjak

Saat menuju mobil unimog yang membawa Ahmad Dhani dan keluarganya pulang ke rumah, Dul Jaelani sempat terjatuh di tengah kerumunan massa yang menyambut kebebasan Ahmad Dhani.

“Woi pelan-pelan! Jangan dorong-dorong! Dul jatuh nih," teriak salah seorang massa pendukung Ahmad Dhani seperti yang dilansir dari kompas.com.

Dul pun langsung berdiri kembali ketika ditolong massa relawan lainnya agar tak terinjak-injak massa.

6. Spanduk Bertuliskan Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran Terpasang di Rumah Ahmad Dhani

Menyambut kepulangan Ahmad Dhani ke rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, tenda putih berukuran besar terpasang di sekitar halaman.

Di tenda tersebut tertulis kata-kata "Katakan Kebenaran Meskipun Ujung Tombak" dan "Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran".

7. Baladewa ingin Ahmad Dhani Bermusik Kembali

Kebebesan Ahmad Dhani tidak hanya dijemput oleh para relawan, tetapi juga penggemar Ahmad Dhani yang tergabung dalam Baladewa.

“Nama saya Ryan dari tebet. Datang ke sini karena mau menyambut sang masterpiece (Ahmad Dhani bebas),” kata Ryan saat dijumpai di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) seperti dilansir dari kompas.com.

Tak sendiri, Ryan rupanya bersama Baladewa lainnya.

Ryan berharap Ahmad Dhani dapat kembali bermusik usai keluar dari penjara.

“Kalau mau saya Mas Dhani tetap di jalurnya sebagai pemusik, berpolitik boleh saja,” ucapnya.

8. Ahmad Dhani Disambut Fadli Zon Teriakan Pendukung Saat Tiba di Rumah

Setibanya di rumah, Ahmad Dhani di disambut teriakan para pendukung.

"Allahu akbar!" sorak para pendukung Dhani sambil mengendari motor.

Kebebasan Ahmad Dhani juga tampak dijaga ketat oleh panitia khusus.

Dilansir dari kompas.com, Ahmad Dhani tiba di kediamannya pukul 11.55 WIB bersama dengan sang istri Mulan Jameela dan ketiga anaknya, Al, El dan Dul.

Bebasnya Ahmad Dhani juga disambut hangat oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindara, Fadli Zon, yang telah hadir di rumah Ahmad Dhani.

9. Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden

Saat menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahmad Dhani menyampaikan dua pesan.

Dilansir dari kompas.com, pesan pertama Ahmad Dhani ditujukan kepada pelapor kasusnya, yakni pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boy Lapian atas kasus ujaran kebencian dan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani menegaskan bahwa selain keluaraga, penjara merupakan anugerah terbaik dari Tuhan.

"Jadi, saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor. Sampaikan pada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," kata Ahmad Dhani.

Pesan kedua, Ahmad Dhani menegaskan ia tetap mendukung Prabowo Subianto menjadi Presiden RI.

"Saya tetap dalam dunia politik mendukung bapak Prabowo menjadi Presiden di masa mendatang," tegasnya.

Perjalanan Kasus

Dilansir dari kompas.com, Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.

Ahmad Dhani diketahui menjalani dua kasus sidang.

Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.

Kasus kedua Ahmad Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.

*Kasus ujaran kebencian

Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan hingga Ahmad Dhani harus berurusan dengan hukum.

Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dan mendapat pemangkasan hukuman menjadi satu tahun kurungan penjara.

*Kasus vlog idiot

Aktivitas "Ngevlog" musik Ahmad Dhani yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya berujung masalah hukum.

Mulanya, band Dewa 19 yang ada di daerah kelahirannya hadir untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Dari situ, Ahmad Dhani membuat vlog yang diunggah di akun instagram-nya.

Isi vlog itu terkait permintaan maaf Ahmad Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.

Selain itu, Ahmad Dhani juga menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang idiot.

Atas video tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Ahmad Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.  (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved