Rebutan Pacar, Dua Gadis Afrika Aniaya Gadis Timor Leste, Divonis 7 Bulan Penjara

Rebutan Pacar, Dua Gadis Afrika Aniaya Gadis Timor Leste, Divonis 7 Bulan Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Ganendra
Rebutan Pacar, Dua Gadis Asing Aniaya Gadis Timor Leste, Divonis 7 Bulan Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) tidak bisa berbuat banyak saat diganjar pidana penjara selama tujuh bulan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/1/2020).

Oleh majelis hakim, kedua Warga Negara (WN) Kenya, Afrika ini dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Viera (korban) asal Timor Leste.

Para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, lantaran rebutan pacar.

Terhadap putusan majelis hakim kedua terdakwa pun hanya bisa pasrah menerima putusan majelis.

Diterimanya putusan majelis hakim itu disampaikan seorang alih bahasa yang mendampingi kedua terdakwa.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama sepuluh bulan penjara.

"Kami jaksa menerima," ucap Jaksa Triarta kepada majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.

Meski putusannya lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Oleh karena itu para terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa penganiayaan berawal saat korban Joaninha Maria Graciet Verdial Viera tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung bersama dengan adiknya, bernama Maria Cristina Lemos, Minggu, 4 Agustus 2019 sekira Pukul 12.00 Wita.

Keduanya menghibur diri karena esok harinya, Maria Cristina akan pergi ke Portugal.

Kemudian sekira Pukul 02.00 Wita, korban dan adiknya bergegas kembali, berjalan kaki menuju hotel tempatnya menginap.

Keduanya pun melewati Jalan Poppies II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved