1.115 Bencana Menghampiri Bali Sejak Januari Hingga Desember 2019, Ini Rinciannya
Sepanjang tahun 2019, tepatnya mulai dari Januari hingga Desember, Bali tercatat mengalami musibah atau bencana sebanyak 1.115 kali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sepanjang tahun 2019, tepatnya mulai dari Januari hingga Desember, Bali tercatat mengalami musibah atau bencana sebanyak 1.115 kali.
Bencana tersebut adalah gempa bumi sebanyak 19 kali, kebakaran 264 kali, banjir 14 kali, tanah longsor 75 kali, puting beliung 20 kali, dan gunung meletus 25 kali.
Selain itu terdapat juga kejadian pohon tumbang 620 kali, bangunan roboh 18 kali, orang hilang 6 kali, orang tenggelam 10 kali, penemuan mayat 12 kali dan kejadian atau bencana lainnya sebanyak 32 kali.
“Kalau kami sendiri di tahun 2019 kemarin sampai akhir tahun nih jumlah kejadian bencana sebanyak 1.115,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Made Rentin di Denpasar, Jum’at (3/1/2020).
Dirinci olehnya, jika berdasarkan jumlah kejadian, paling banyak berada di Kabupaten Karangasem dengan 274 kali kejadian dan disusul oleh Badung 243 kali, Gianyar 168 kali dan Klungkung 115 kali.
Selain keempat kabupaten tersebut, wilayah lainnya di Bali relatif lebih kecil intensitas kejadiannya
Kota Denpasar misalnya yang mengalami sebanyak 92 kali bencana atau kejadian, Kabupaten Tabanan 67 kali, Buleleng 63 kali, Jembrana 62 kali dan Bangli 31 kali.
Rentin menuturkan, data kejadian atau bencana tersebut ada yang sesuai dan tidak sesuai dengan kategori Undang-Undang.
Bencana kata dia, menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana itu kadang tidak sama dengan pemahaman dengan masyarakat pada umumnya.
Misalnya pohon tumbang yang seringkali dikategorikan sebagai bencana oleh masyarakat.
Padahal, kata dia, kejadian pohon tumbang tidak bisa disebut sebagai bencana.
Akan tetapi, ketika terdapat kejadian pohon tumbang, masyarakat sering menginformasikan kepada pihak BPBD.
Jika merunut Undang-Undang tersebut, beberapa hal yang bisa dikategorikan sebagai bencana seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, gempa bumi, tsunami, cuaca ekstrim dan penyebaran penyakit yang luas seperti flu burung dan sebagainya.
“Tapi data tersebut masuk ke kita semua, jadi apa yang kita bisa bantu ke masyarakat jadi itu yang 1.115 ini. Dari gempa bumi hingga orang tenggelam. Kalau orang tenggelam kan memang bukan ranah kita, tapi kita bersinergi di sana,” jelasnya.
Sejauh ini di Bali sendiri terdapat tiga buah bencana yang paling rentan terjadi, yakni hidrometeorologi, vulkanologi dan geologi.