Koster Naikkan Penghasilan ASN Pemprov Bali, Ini Rincian Tunjangan Pejabat yang Naik Signifikan
Walau demikian, Gubernur Koster tetap menaikkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tunjangan Sekda Rp 55 Juta per Bulan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster kecewa dengan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Walau demikian, Gubernur Koster tetap menaikkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN.
Tunjangan Sekda misalnya, naik signifikan dari Rp 30 juta menjadi Rp 55 juta per bulan.
"Walaupun saya kecewa, saya rela menaikkan tunjangan penghasilannya," kata Gubernur Koster saat melantik 573 pejabat eselon di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Denpasar, Kamis (2/1) pagi.
Koster mengatakan, keputusannya menaikkan TPP di lingkungan Pemprov Bali agar memotivasi para ASN bekerja lebih baik lagi pada tahun 2020.
TPP yang naik mulai dari jabatan pimpinan tinggi seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketambahan penghasilan itu juga diberikan kepada jabatan administrator eselon III, jabatan pengawas eselon IV serta jabatan fungsional.
Jabatan fungsional yang dapat TPP mulai dari kepala SMA, SMK dan SLB, guru yang sudah maupun belum memiliki sertifikat profesi termasuk yang bekerja di sekolah swasta.
TPP juga diberikan kepada eselon jabatan fungsional lain seperti para medis, penyuluh, widyaiswara, pustakawan dan sejenisnya serta jabatan pelaksana.
Gubernur Koster merincikan, Sekda yang awalnya mendapatkan tunjangan penghasilan Rp 30 juta menjadi Rp 55 juta setiap bulan.
Kepala OPD yang awalnya Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta, staf ahli naik dari Rp 25 jadi Rp 34 juta; sekretaris, Kabid, Kabag OPD dari naik Rp 12 juta menjadi Rp 16 juta per bulan.
Kepala Bidang/Bagian di Dinas naik dari Rp 9,6 menjadi Rp 13 juta, Kepala Sub dari Rp 6 juta menjadi Rp 9 juta, Kepala Sub bidang di UPT yang sebelumnya Rp 6,2 berubah menjadi Rp 8 juta per bulan.
"Kecuali di Bapenda karena dapat UP (Upah Pungutan) dan di rumah sakit dapat upah, sehingga ada penyesuaian," kata Gubernur Koster. Dia menyebut kenaikan TPP bagi para ASN sebagai hadiah tahun baru 2020.
Dua OPD Baru
Gubernur Bali Wayan Koster membentuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemprov Bali yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat ini dipimpin oleh I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang merupakan mantan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Bali.
Badan Riset dan Inovasi Daerah dipimpin I Made Gunaja yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali.
Gubernur Koster menegaskan, Bali sangat berkepentingan dengan dua OPD baru tersebut.
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat akan menaungi keberadaan 1.493 desa adat di Bali.
"Sebanyak 1.493 desa adat di Bali tidak ada yang mengurus selama ini. Selama ini yang mengurus di Dinas Kebudayaan setingkat Kasi. Padahal desa adat adalah sumber peradaban kita di Bali," kata Gubernur Koster.
Menurut Koster, desa adat lebih dulu hadir di Bali baru disusul desa dinas. Desa adat pula yang menjaga adat, seni, budaya dan tradisi yang menjadi warisan leluhur adiluhung masyarakat Bali.
"Masak dibiarin, tidak ada dinas yang urusi.
Semua terperangkap dengan OPD yang dibikin oleh pemerintah pusat yang belum tentu cocok dengan kondisi lokal kita di Bali," kata dia.
Guna membentuk OPD Dinas Pemajuan Masyarakat Adat ini, Gubernur Koster berupaya meyakinkan tim di kementerian hingga sejumlah regulasi bisa diterima.
Gubernur Koster menjelaskan, langkahnya membentuk Dinas Masyarakat Adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat diikuti oleh sejumlah daerah.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan audiensi khusus dengan tujuh provinsi di Indonesia.
Tujuh provinsi itu ingin mencontohi Pemprov Bali yang membuat Perda Desa Adat.
Koster mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat senang dengan adanya inisiatif dari beberapa daerah tersebut.
Dengan adanya Perda Desa Adat di beberapa wilayah itu, maka otomatis akan ikut menjaga kebhinekaan bangsa Indonesia.
Sementara Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah I Made Gunaja mengatakan, OPD yang dipimpinnya harus melahirkan berbagai inovasi.
Langkah pertama yang diambilnya yakni membuat prototipe rencana riset selama lima tahun ke depan.
"Seperti apa sih riset-riset atau inovasi yang dibutuhkan sesuai program dan visi misi Pak Gubernur," kata Gunaja saat ditemui seusai pelantikan kemarin.
Dalam mempersiapkan road map riset itu, Gunaja akan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Bali. Ini sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang salah satunya berupa penelitian. (*)