Gigolo Pembunuh SPG Cantik Ni Putu Yuniawati Divonis 11 Tahun, Hakim Beralasan Pelaku Masuh Muda

Bagus Putu Wijaya (32) alias Gustu tampak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim saat pembacaan vonis

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/ I WAYAN SUI SUADNYANA
Bagus Putu Wijaya (32) alias Gustu tampak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (6/1/2020) sore. 

Gigolo Pembunuh SPG Cantik Ni Putu Yuniawati Divonis 11 Tahun, Hakim Beralasan Pelaku Masuh Muda

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagus Putu Wijaya (32) alias Gustu tampak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (6/1/2020) sore.

Ia duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa kasus pembunuhan kepada korbannya atas nama Ni Putu Yuniawati yang merupakan teman kencannya sendiri.

Bagus Putu Wijaya yang merupakan seorang gigolo itu tega membunuh Ni Luh Putu Yuniawati yang merupakan seorang sales promotion girl (SPG) mobil di Penginapan Teduh Ayu 2 kamar nomor 8 Jalan Kebo Iwo Utara Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, beberapa waktu lalu.

Terkuak, Motif Pembunuhan SPG di Penginapan Teduh Ayu Denpasar, Gus Tu Sakit Hati Disebut Begini

BREAKING NEWS, Pagi Ini Tersangka Pembunuh SPG Diterbangkan dari Manado ke Bali

Ditemukan Tewas di Penginapan Teduh Ayu, Ni Putu Yuniawati Ternyata Baru Sebulan Kerja Sebagai SPG

Update Pembunuhan SPG di Bali, dari Lokasi Penemuan Mobil Hingga Identitas Pemilik

Dalam persidangan di PN Denpasar tersebut, majelis Hakim akhirnya memvonis Gustu selama 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa Bagus Putu Wijaya selama 11 tahun penjara karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Harianti.

Menurut Herianti vonis terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 15 tahun kurungan penjara.

Majelis mengaku memberikan pertimbangan lantaran terdakwa masih berumur muda dan suatu saat bisa memperbaiki perbuatannya.

Usai mendengar putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Herianti, terdakwa Putu Agus Wijaya mengaku menerima dengan keputusan tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja mengaku masih berpikir terkait putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gustu yang merupakan pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini berkenalan dengan korban melalui apilikasi Mechat dan akhirnya diketehui bahwa korban bekerja sebagai sales Mitsubishi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved