Sebanyak 50.300 Pohon di Denpasar Diasuransikan, Ini Alasannya
50.300 Pohon di Denpasar Diasuransikan, Apabila pohon ini tumbang dan mengenai benda atau orang dihitung masuk asuransi untuk diberikan santunan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 53.300 an pohon di Kota Denpasar, Bali diasuransikan.
Asuransi ini disebut dengan istilah tanggung renteng dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bekerjasama dengan Asuransi Mega Pratama.
Apabila pohon ini tumbang dan mengenai benda atau orang dihitung masuk asuransi untuk diberikan santunan.
Kepala DLHK Kota Denpasar, Ketut Wisada, Senin (6/1/2020) mengatakan pohon yang diasuransikan hanya pohon yang berada di tanah pemerintah.
• Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang, Gianyar Siapkan Penanganan Bencana
• Empat Kecamatan di Bangli Terdampak Pohon Tumbang
"Hanya pohon yang tumbuh di tanah pemerintah masuk asuransi. Seperti median jalan, kalau yang tumbuh di halaman masyarakat tidak masuk asuransi," katanya.
Adapun besaran santunan yang diberikan yakni jika meninggal apabila ditimpa pohon maksimal Rp 20 juta.
Sedangkan jika menimpa mobil Rp 5 juta.
Untuk umur pohon di Denpasar bervariasi dari nol hingga 50 tahun.
"Yang di seputaran renon itu tua-tua banyak. Kami rawat semua, karena menebang itu gampang tapi membuat pohon tinggi perlu waktu 20 - 30 tahun," katanya.
Penebangan dilakukan jika pohon tersebut sudah rentan roboh dan harus melalui rekomendasi Walikota.
"Kalau menebang harus atas rekomensasi pimpinan, tidak bisa sembarangan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pohon-tumbang-di-wilayah-desa-sumerta-kelod-denpasar-bali-sabtu-4120120.jpg)