Aniaya Penjaga Proyek, WN Amerika Ini Divonis 8 Bulan Penjara
Aniaya Penjaga Proyek, WN Amerika Ini Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan Dua Bulan Dibandingkan Tuntutan Jaksa
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Erick Kai Koester (28) tampak tenang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (7/1/2020).
Terdakwa asal Amerika Serikat sesekali terlihat serius mendengarkan penjelasan seorang penerjemah yang mendampinginya.
Oleh majelis hakim, terdakwa Erick dijatuhi vonis pidana penjara selama delapan bulan penjara.
Ia divonis pidana karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap penjaga proyek, Gede Budi Yandnya (korban).
• Kabar Terkini Terkait Hengkangnya Pemain Bali United, CEO Bhayangkara FC Blak-blakan Nego Spaso
• Kasir Bank Didakwa Gelapkan Uang Rp 7,4 Miliar, Gendo Sebut Banyak Kejanggalan
• Ramalan Zodiak 8 Januari 2020, Keyakinan Sagitarius Harus Tetap Positif, Libra Jangan Lepas Kendali
Terhadap putusan yang dibacakan Hakim Ketua I Made Pasek, terdakwa tanpa berfikir panjang langsung menerima.
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan hal senada.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya Erick dituntut sepuluh bulan penjara.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Erick terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Perbuatan terdakwa lulusan S1 ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan.
Promo Alfamart Hari Ini hingga Minggu 7 Maret 2021: Rinso Rp16.900, Silverqueen Rp6.900, Diskon Susu |
![]() |
---|
Super Mujur, 9 Zodiak Ini Akan Sangat Beruntung Besok 6 Maret 2021, Termasuk Sagitarius |
![]() |
---|
Promo Indomaret Hari Ini Jumat 5 Maret 2021, Snack Beli 2 Lebih Hemat, Minyak Goreng 2L Rp 21 Ribuan |
![]() |
---|
Promo JSM Alfamart 5-7 Maret 2021, Snack Cuma Rp1.900, Beli Susu Gratis Minyak Goreng 1L |
![]() |
---|
PHDI: Internet Tak akan Padam, 3 Lembaga Sepakat, Nyepi Tanpa Internet dan Siaran di Bali |
![]() |
---|