Pilkada Serentak Bali 2020

Siapa Berniat Ikut Pilkada Jalur Perseorangan di Pilkada Serentak 2020? Ini Syaratnya

KPU Bali dan KPU Jembrana mensosialisasikan keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada 2020.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA ISMAYA
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan 

Jika nantinya hanya calon tunggal, maka KPU berhak membuka kembali pendaftaran.

Dan apabila tidak ada lagi yang mendaftar, maka akan dilaksanakan pemilihan melawan kotak kosong.

"Untuk anggota BUMN, ASN, TNI/Polri, anggota Dewan dan kepala daerah harus menyerahkan pengajuan surat pengunduran diri saat pendaftaran. Dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Atau paling lambat 24 Agustus mendatang," bebernya. (*)

VIDEO BERITA Kebakaran Rumah Kos di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Ini Kondisi Terkininya

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved