Bule Amerika Yang Viral Tabrak Puluhan Warga di Jimbaran Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Bule Amerika Yang Viral Tabrak Puluhan Warga di Jimbaran Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengemudi mobil yang menabrak warga secara beruntun di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali beberapa hari lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/1/2020).
Pengemudi tersebut yaitu Ryan Matthew warga negara (WNA) asal California, Amerika Serikat.
Setelah diperiksa penyidik Satlantas Polresta Denpasar, ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu pun disampaikan Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Jumat (10/1/2020) saat ditemui Tribun Bali di ruangannya.
"Sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan SOP yang berlaku, namun ia tidak ditahan karena hukumannya dibawah 5 tahun penjara," ujar AKP Adi.
Ryan Matthew yang viral karena aksinya membawa mobil Mitsubishi Xpander putih DK 1422 FAA secara ugal-ugalan hingga menabrak warga yang melintas.
Yang saat itu melintas di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada hari Rabu (8/1/2020) pukul 22.30 wita hingga menabrak tiga orang pengendara sepeda motor.
Dikatakan lebih lanjut, pelaku berusia 48 tahun tersebut diancam dengan pasal 331 dan pasal 310 ayat 2 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Namun dalam pasal tersebut hanya mengancam pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.
"Dia tidak ditahan, tapi dia tetap dikenakan wajib lapor. Saat ini dia masih diamankan di Polresta Denpasar oleh penyidik," tambah Adi.
Lebih jelas, wajib lapor yang diterima Ryan Matthew ini dilakukan hingga kasus yang ia buat selesai atau tuntas di pengadilan.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Hasil tersebut untuk memastikan apakah Ryan Matthew menggunakan barang terlarang atau narkotika.
Mengingat, saat mengemudi mobil ia beraksi secara ugal-ugalan dan diketahui dalam kondisi mabuk berat.
Pria kelahiran 3 Mei 1971 yang tinggal di Bali dengan status visa atau paspor wisawatan itu melaju dari Unud, Jimbaran menuju Bali Pecatu Graha (BPG) Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Namun saat tiba dilokasi, aksinya terhenti digerbang minimarket Bali Pecatu Graha.
Ia sempat berusaha berputar arah untuk menghindari masa, namun akhirnya ia terkepung dan berhasil dihentikan masyarakat yang mengejarnya.(*)