KPK Minta Bantuan Interpol Kejar Harun Masiku di Luar Negeri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol.

Editor: DionDBPutra
Tribunnews
Kantor KPK 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan meminta bantuan interpol untuk memburu eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020) lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol.

"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Kendati Harun diketahui berada di luar negeri, Ghufron yakin KPK dapat meringkus tersangka kasus dugaan suap tersebut.

"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Ghufron.

Pelatih Bali United Akui Sulit Hadapi Tampines Rovers, Jika Dapat Bola Pasti Menyerang

Warisan Lina Mantan Istri Sule Bakal Dikuasai Siapa? Ini Jawaban Tegas Teddy

Ramalan Zodiak Besok 14 Januari 2020, Libra Sibuk, Capricorn Rugi Besar

Diberitakan sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun meninggalkan Indonesia ke Singapura pada Senin pekan lalu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Interpol

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved