Guru Kontrak Mulai Pakrimik Soal Gaji Awal Tahun Telat, Disdikpora Sebut Guru Tugasnya Ngajar
Sistem pemberian gaji yang telat di awal tahun, yang terjadi pada tahun 2018 sekan masih terngiang di beberapa guru kontrak di Kabupaten Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Begitu juga sebaliknya jika guru banyak protes dan tidak maksimal dalam bekerja atau tidak direkomendasi dengan kepala sekolah, maka guru tersebut akan diberhentikan.
“Gajinya akan tetap jalan, yang penting dia (guru –red) kerja yang benar saja. Kalau banyak absen ya kita akan pertimbangkan untuk perpanjang SK-nya,” katanya
“Yang penting mereka harus bekerja dengan baik, karena di Badung calon guru banyak. Kalau guru malas-malas mohon maaf, kita berhentikan saja kalau begitu,” tambahnya.
Disinggung menenai target penyelesaian SK, Widia Astika enggan untuk menjelaskannya.
Pasalnya yang menandatangani SK tersebut adalah Bupati Badung.
“Tugas Bapak Bupati kan tidak hanya tandatangani SK saja. Jadi intinya kalau kerja pasti dibayar,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, di Kabupaten Badung terdapat ribuan guru. Jadi ribuan SK yang juga harus ditandatangani Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
Namun pihaknya enggan merinci jumlah guru yang ada di Badung lantaran mengaku tidak memegang data.
“Guru kontrak ribuan, tapi per Desember 2019 jumlahnya berbeda karena ada yang pindah dan pensiun,” ungkapnya.
Kembali disinggung apakah keterlambatan gaji itu akan kembali terjadi, Widia Astika menegaskan semua itu masih dalam proses.
Ia pun berharap SK tersebut cepat selesai dan para guru bisa dibayar pada awal Februari 2020 ini.
“Kalau guru swasta, mereka kerja dulu sebulan baru dapat gaji.
Jadi intinya buktikan dengan kerja dengan tatap muka, kehadiran maupun yang lain,” pungkasnya. (*)