Pemprov Bali Dorong Desa Adat Segera Bentuk BUPDA, Utsaha Desa yang Bergerak di Sektor Riil  

BUPDA ini, kata dia, bisa diselenggarakan dengan membentuk warung desa adat seperti perlengkapan upacara, buat bengkel, mini market, penjualan sembako

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencarian dana desa adat di kantornya, Denpasar, Bali, Jumat (17/1/2020). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini sudah mulai melakukan proses verifikasi bantuan dana Rp 300 juta kepada 1.493 desa adat.

Nantinya, dana tersebut dapat dipakai untuk berbagai kegiatan termasuk membentuk Baga Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA).

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, bahwa nantinya setelah bantuan dana disalurkan maka pihaknya akan mendorong desa adat untuk segera membuat BUPDA.

Diskominfosan Bangli Akan Pasang 10 CCTV Tahun ini, Jalur Culali Masuk Daftar Pemasangan

Beredar Detik-detik Kecelakaan Mobil BMW yang Kebut-kebutan di Jalan Tol yang Viral di Media Sosial

Jelang Imlek Dilakukan Prosesi Pembersihan Dewa di Griya Kongco Dwipayana Tanah Kilap

“Kita akan dorong desa adat untuk segera membentuk BUPDA, Baga Usaha Padruen Desa Adat supaya dianggarkan dalam rancangan keuangan desa adat itu. Nah itulah yang kami berikan arahan,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali, Minggu (19/1/2020).

Keberadaan BUPDA ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa BUPDA adalah unit usaha milik desa adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum, kecuali usaha di bidang keuangan.

Sumbang Sebagian Besar Kekayaannya pada Yayasan, Bill Gates Tetap Jadi Orang Terkaya Kedua di Dunia

Tes Kepribadian: Letak Menggunakan Jam Tangan Bisa Tunjukkan Karaktermu

Kedatangan Wisman Asal Rusia ke Indonesia Semakin Meningkat, Bali Jadi Destinasi Wisata Favorit

BUPDA ini diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat.

Kartika Jaya menjelaskan, sesuai dengan perda tersebut, desa adat akan mempunyai dua utsaha desa yakni BUPDA dan Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD).

BUPDA ini, kata dia, bisa diselenggarakan dengan membentuk warung desa adat seperti perlengkapan upacara, buat bengkel, mini market, penjualan sembako dan sebagainya.

Protes Saat Harus Membayar Sebesar Rp 800 Ribu untuk 2 Ekor Ayam, Pelanggan: Ayam Apa Ini?

 Bermula dari Kecurigaan Warga yang Sedang Berburu, Ladang Ganja Ditemukan di Gunung Guntur Garut

“Jadi dalam rangka penguatan perekonomian desa adat kita dorong desa adat kita untuk membentuk BUPDA niki,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan karena Pemprov Bali melihat desa adat selama ini baru bergerak hanya di sektor keuangan seperti simpan pinjam melalui LPD semata dan belum ada yang berusaha di sektor riil.

Oleh karena itu, Pemprov Bali mencoba memberikan sentuhan melalui BUPDA agar desa adat bisa semakin kuat dari segi perekonomian.

“Harapan kita ke depan, desa adat itu akan mandiri secara ekonomi. Jadi sejahtera dia. Jadi kalau desanya sejahtera, ngodalin tidak lagi keluar peson-peson (urunan), keuntungan-keuntungan itu (dari LPD dan BUPDA) saja sudah bisa membiayai,” tuturnya.

Diakui olehnya, guna membentuk BUPDA ini masih ada desa adat yang mempunyai permasalahan dalam kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Oleh karena itu, Pemprov Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat akan mengeluarkan program dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa adat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, bulan Februari nanti kita akan adakan training of trainer (TOT) untuk prajuru-prajuru di desa adat,” tuturnya.

Selain itu, nantinya juga akan dilakukan bimbingan teknis yang lainnya terhadap prajuru desa adat, mulai dari teknis menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat, pelaporan keuangan dan sebagainya.

“Nah itulah yang akan kita lakukan nanti ke depannya,” tegas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved