Kecewa dengan Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Adian Napitupulu: Saya Sakit Hati
Adian Napitupulu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi dan mengaku kecewa terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Adian Napitupulu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi dan mengaku kecewa terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Adian Napitupulu yang juga mantan aktivis inipun mengungkapkan bahwa Tragedi Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat.
Sebagai informasi, rekomendasi pansus DPR tahun 2001 menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Menurut mantan aktivis mahasiswa di era reformasi tersebut, pernyataan politik dari DPR tidak menghapus kejahatan hukumnya.
"Saya sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik.
Pernyataan politik tidak kemudian serta-merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya," kata Adian ketika ditemui di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Adian berpandangan bahwa Jaksa Agung seharusnya berbicara dari segi proses penanganan hukum.
"Sebagai Jaksa Agung, dia harus bicara tentang bukti-bukti hukum, peristiwa-peristiwa hukum dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," ungkap Adian.
Ia pun meminta adanya penegakan hukum terkait peristiwa tersebut.
Adian menuturkan bahwa Komnas HAM mengkategorikan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Maka dari itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut hal tersebut.
"Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM?
Salah satunya Komnas HAM. Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa?
Pelanggaran HAM berat. Ya sudah, usut saja," ujar Adian.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus pelanggaran HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, ST Burhanuddin tak menyebutkan kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR pada periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adian Sakit Hati Tragedi Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat",
(Devina Halim)