Aksi Bejat Guru Olahraga SD di Badung Cabuli 2 Siswinya, Pak AAKW Tebar Ancaman Tak Naik Kelas

Seorang guru yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali kini harus berurusan dengan polisi.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

“Di dalam kelas pelaku bukannya mengajari cara bermain kroket, malah mencabuli sisiwinya,” jelasnya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mangancam korban apabila tidak mengikuti keinginannya, nilai korban akan jelek. Bahkan diancam sampai bisa tidak naik kelas.

Langsung Ditahan

Reskrim polres Badung mengamankan AAKW sore kemarin sekitar pukul 14.00 Wita.

Oknum guru olahraga SD itu telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan terlebih dulu.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, sesuai perintah Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, tidak ada penangguhan terhadap terduga pelaku.

“Sambil melengkapi BAP dan data yang lain, ya tetap kami amankan. Hasil visum juga diperkirakan keluar besok pagi (hari ini),” jelasnya.

Diakui, meski hasil pemeriksaan beberapa saksi mengarah kuat ke AAKW menjadi tersangka, tetap perlu dilakukan pemeriksaan dalam kurun waktu satu kali 24 jam.

“Kalau sudah lengkap kami tetapkan tersangka, dan langsung  ditahan. Tidak ada penangguhan meski masih pemeriksaan,” tegasnya. 

Pecat Jika Terbukti

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung akan melakukan pemecatan terhadap AAKW jika ia terbukti bersalah.

Kepala Disdikpora Badung, I Ketut Widia Astika mengaku sudah mendengar kasus pencabulan tersebut.

Kata Astika, kasus seperti tidak bisa ditoleransi. Ia mengatakan bisa dilakukan tindakan pemecatan.

“Kalau memang itu terjadi jelas itu tidak dibenarkan. Tidak bisa ditoleransi dan bisa dilakukan pemecatan,” katanya

Ia menuturkan, guru harusnya menjadi teladan dan panutan. Jika kasus ini terbukti, interigritas guru akan tercoreng.

“Bagaimanapun guru wajib jadi panutan. Bukan malah perbuataan seperti itu,” kata mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan tersebut.

Penjatuhan hukuman akanb dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Iya untuk sanksi setelah putusan pengadilan yang jelas nanti tetap kami laporkan ke pimpinan,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved